​​​​​​​14 Nama dalam Pembentukan Istilah Hukum dari Korps Adhyaksa
Potret Kamus Hukum Indonesia

​​​​​​​14 Nama dalam Pembentukan Istilah Hukum dari Korps Adhyaksa

​​​​​​​Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menulis kamus hukum multilingual. Rampung setelah pensiun.

Moh. Dani Pratama Huzaini/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Kamus hukum ini menjelaskan setiap kata ke dalam bahasa Indonesia. Jika ada padanannya dalam bahasa Inggris atau bahasa Belanda, maka kata padanan tersebut juga dicantumkan. Contoh, kata belastingontduiking (Belanda) yang bermakna penghindaran pajak dengan cara curang; dalam bahasa Inggris disebut tax dodging atau tax evasion. “Setiap istilah yang ada di kamus ini sebetulnya istilah hukum yang dipakai di Indonesia. Jadi, itu harus dimengerti betul artinya,” ujar Martin dalam wawancara dengan hukumonline di rumahnya, Selasa (24/7) lalu.

 

Hukumonline.com

Martin Basiang saat memegang kamus hukum karyanya. Foto: RES

 

Istilah-istilah hukum yang dihimpun tidak terbatas pada bahasa Belanda dan Inggris, tetapi juga Latin. Martin memulai penulisan istilah-istilah itu sejak 1970-an ketika bertugas melakukan studi banding hampir setahun di Belanda. Ketika kembali ke Indonesia, di sela-sela tugasnya di Kejaksaan Agung, Martin berusaha menulis kata demi kata dan menjelaskannya agar lebih mudah dipahami. Toh, kamus itu benar-benar rampung setelah Martin pensiun. “Saya sudah pensiun baru keluar ini kamus,” jelasnya kepada hukumonline

 

Meskipun proses penyusunannya membutuhkan waktu lama, Martin merasa bersyukur penulisan kamus itu rampung dan mendapat apresiasi dari korps adhyaksa dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Mengutip pandangan (saat itu) Ketua BANI Priyatna Abdurrasyid, penggunaan istilah hukum multilingual itu dapat membantu para hakim, arbiter, praktisi hukum, ilmuan dan mahasiswa hukum untuk melaksanakan tugas mereka. Para praktisi hukum juga dapat memanfaatkan kamus ini untuk menyusun argumen yang jelas dengan pilihan diksi atau lema hukum yang tepat.

 

Ketika ditanya keterlibatannya dalam penulisan istilah-istilah hukum di Kejaksaan, Martin tak terlalu ingat lagi. Tetapi mantan Jamdatun ini masih mengingat ada tugas setiap repelita yang harus disusun oleh Kejaksaan Agung, termasuk menyusun pedoman-pedoman untuk memudahkan jaksa menjalankan tugas mereka. Yang jelas keberhasilan menyusun kamus hukum itu membuat Martin menaruh harap kepada aparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk memahami makna setiap kata atau istilah yang mereka gunakan. “Supaya betul-betul aparat hukum itu mengetahui kata yang dia pakai,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait