​​​​​​​14 Nama dalam Pembentukan Istilah Hukum dari Korps Adhyaksa
Potret Kamus Hukum Indonesia

​​​​​​​14 Nama dalam Pembentukan Istilah Hukum dari Korps Adhyaksa

​​​​​​​Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menulis kamus hukum multilingual. Rampung setelah pensiun.

Moh. Dani Pratama Huzaini/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Ekspektasi Asep sebenarnya sudah dirasakan Kejaksaan. Pada 1985 silam, Kejaksaan pernah menerbitkan buku Peristilahan Hukum dalam Praktik. Buku setebal 300 halaman itu adalah kumpulan istilah yang biasa digunakan di lingkungan kejaksaan baik lisan maupun tertulis. Kamus ini ditulis agar ada keseragaman dalam pemakaian kata di lingkungan kejaksaan.

 

Jaksa Agung (kala itu) Hari Suharto menulis bahwa istilah disesuaikan dengan lafal sehari-hari, sedangkan istilah yang berasal dari bahasa asing tetap ditulis sesuai aslinya. Sekadar contoh, penggunaan kata deponering atau seponering tersebut. Buku Peristilahan Hukum dalam Praktik memuat kata ‘dep/deponir/seponir’ yang diartikan menyimpan, menitipkan, menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum; atau tidak meneruskan perkara ke pengadilan.

 

Selain menyeragamkan penggunaan istilah di lingkungan korps adhyaksa, tulis Hari, langkah ini juga merupakan upaya nyata dalam ‘pembangunan khasanah perkamusan nasional’. Dan untuk menyusun ratusan kata dalam daftar istilah tersebut, Jaksa Agung menugaskan 14 nama tim penyusun buku. Mereka adalah Muhammad Hasan Basry, S.T. Pulungan, Martin Basiang, T.M Sitompul, T. Usman Basyah, H. Soepriyadi, H. Tambunan, Soepratomo, Sjahbudin, Abdul Gofar, Wirzal Yanuar, A. Badaruddin, Bambang Herry S, dan Nuralam Nasution. Hasan Basry menjadi ketua, sedangkan sekretaris tim dijabat Soepratomo. Enam orang dari nama tim adalah petugas tata usaha.

 

Para penyusun menggunakan antara lain kamus hukum karya H van der Tas (1956), serta karya R Subekti dan Tjitrosoedibio (1972) ebagai rujukan. Juga, menggunakan Istilah Hukum Latin Indonesia yang dialihbahasakan Saleh Adiwinata (1977).

 

Asep N Mulyana berpandangan penyusunan istilah-istilah hukum penting dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan komunitas lain. Warga masyarakat bisa semakin tahu hukum. Orang yang makin kenal hukum, makin tahu hukum, maka ia akan memahami hukum dan berusaha untuk menjauhi hukuman akibat pelanggaran hukum.

 

Baca:

 

Martin Basiang

Nama Martin Basiang patut dicatat sebagai salah seorang dari 14 nama tersebut yang meneruskan penulisan kamus hukum. Setelah pensiun sebagai jaksa, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ini menulis sebuah kamus edisi luks: The Contemporary Law Dictionary. Edisi pertamanya, diterbitkan Red & White Publishing, 2009. Martin, menulis dalam kata pengantar, kamus ini disusun untuk memenuhi kebutuhan para penegak hukum, praktisi hukum, para birokrat, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk lebih mendalami berbagai istilah dan ungkapan hukum. Kamus karyanya diluncurkan bersamaan dengan hari bakti adhyaksa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait