| Issue Number : 5708

Aturan Baru BP BUMN Lindungi Direksi dari Tanggung Jawab atas Tindakan Cut Loss terhadap Aset BUMN

Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (“BP BUMN”) telah menetapkan Peraturan No. 1 Tahun 2026 tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Badan Usaha Milik Negara (“Peraturan 1/2026”).

Sejak mulai berlaku, Peraturan 1/2026 mencabut Pasal 162 sampai dengan Pasal 197 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“Menteri”) No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Peraturan 2/2023”). Pasal-pasal tersebut mengatur penghapusbukuan dan pengalihan aset tetap Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (“BP BUMN”) telah menetapkan Peraturan No. 1 Tahun 2026 tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset Badan Usaha Milik Negara (“Peraturan 1/2026”).

Sejak mulai berlaku, Peraturan 1/2026 mencabut Pasal 162 sampai dengan Pasal 197 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“Menteri”) No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Peraturan 2/2023”). Pasal-pasal tersebut mengatur penghapusbukuan dan pengalihan aset tetap Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info