| Issue Number : 5705

Penyesuaian Cadangan Wajib Secara Dua Tahap Sedang Berlangsung: Kewajiban Rupiah bagi Bank Konvensional Turun Menjadi 8% pada November dan 7% pada Desember

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 36 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima (“Perubahan Kelima”) atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/8/PADG/2022 (“PADG 24/2022”) Tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional (“BUK”), Bank Umum Syariah (“BUS”), dan Unit Usaha Syariah (“UUS”). Perubahan Kelima mulai berlaku pada tanggal 1 November 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 36 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima (“Perubahan Kelima”) atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/8/PADG/2022 (“PADG 24/2022”) Tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional (“BUK”), Bank Umum Syariah (“BUS”), dan Unit Usaha Syariah (“UUS”). Perubahan Kelima mulai berlaku pada tanggal 1 November 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info