| Issue Number : 5703

Aturan Eksplorasi Panas Bumi Diperketat: Jaminan Pelaksanaan Eksplorasi Dapat Ditarik apabila Target Pengeboran Tidak Tercapai

Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Panas Bumi Menjadi Energi Listrik (“RPP”), yang akan mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, sebagaimana sebagian telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (secara bersama-sama disebut sebagai “PP 7/2017”).[1] RPP ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola panas bumi dan proses bisnis, serta menyederhanakan proses penawaran wilayah kerja. RPP juga mengimplementasikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 21/2014”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Panas Bumi Menjadi Energi Listrik (“RPP”), yang akan mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, sebagaimana sebagian telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (secara bersama-sama disebut sebagai “PP 7/2017”).[1] RPP ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola panas bumi dan proses bisnis, serta menyederhanakan proses penawaran wilayah kerja. RPP juga mengimplementasikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 21/2014”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info