Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Panas Bumi Menjadi Energi Listrik (“RPP”), yang akan mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, sebagaimana sebagian telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (secara bersama-sama disebut sebagai “PP 7/2017”).[1] RPP ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola panas bumi dan proses bisnis, serta menyederhanakan proses penawaran wilayah kerja. RPP juga mengimplementasikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 21/2014”).[2]
......