Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menetapkan Peraturan No. PER-12/BC/2026 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (“PerDJBC 12/2026”). Setelah mulai berlaku, PerDJBC 12/2026 akan mencabut dan menggantikan kerangka pengaturan berikut:[1]
- Peraturan Direktur Jenderal No. PER-10/BC/2023, yang memiliki judul yang sama dengan PerDJBC 12/2026 (“PerDJBC 10/2023”); dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-08/BC/2025 tentang Pedoman Analisis
Dokumen Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai.
......