| Issue Number : 5702

Pabrik Tembakau dengan Rasio Cukai Tidak Wajar Wajib Jalani Pemeriksaan Kepatuhan Berdasarkan Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Baru

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menetapkan Peraturan No. PER-12/BC/2026 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (“PerDJBC 12/2026”). Setelah mulai berlaku, PerDJBC 12/2026 akan mencabut dan menggantikan kerangka pengaturan berikut:[1]

  1. Peraturan Direktur Jenderal No. PER-10/BC/2023, yang memiliki judul yang sama dengan PerDJBC 12/2026 (“PerDJBC 10/2023”); dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-08/BC/2025 tentang Pedoman Analisis
    Dokumen Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menetapkan Peraturan No. PER-12/BC/2026 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (“PerDJBC 12/2026”). Setelah mulai berlaku, PerDJBC 12/2026 akan mencabut dan menggantikan kerangka pengaturan berikut:[1]

  1. Peraturan Direktur Jenderal No. PER-10/BC/2023, yang memiliki judul yang sama dengan PerDJBC 12/2026 (“PerDJBC 10/2023”); dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-08/BC/2025 tentang Pedoman Analisis
    Dokumen Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info