| Issue Number : 5699

KSEI Mengalihkan Pelaporan Repo ke C-BEST: Tenggat Waktu Pelaporan Satu Hari dan Instruksi Baru untuk Perpanjangan dan Penyesuaian Suku Bunga

Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-0002/DIR-EKS/KSEI/1026 Tahun 2026 tentang Mekanisme Pelaporan Dan Penyelesaian Atas Transaksi Repurchase Agreement (“SE KSEI 2/2026”). Sejak mulai berlaku, SE KSEI 2/2026 mencabut dan menggantikan Surat Edaran Direksi KSEI No. SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0324 Tahun 2024 (“SE KSEI 1/2024”), yang memiliki judul yang sama dengan SE KSEI 2/2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-0002/DIR-EKS/KSEI/1026 Tahun 2026 tentang Mekanisme Pelaporan Dan Penyelesaian Atas Transaksi Repurchase Agreement (“SE KSEI 2/2026”). Sejak mulai berlaku, SE KSEI 2/2026 mencabut dan menggantikan Surat Edaran Direksi KSEI No. SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0324 Tahun 2024 (“SE KSEI 1/2024”), yang memiliki judul yang sama dengan SE KSEI 2/2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info