| Issue Number : 5697

Putusan MK No. 371/PUU-XXIV/2026: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dapat Dikenakan kepada Korporasi, Penanggung Jawab Korporasi, atau Keduanya

Pada tanggal 29 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (“MK”) menjatuhkan Putusan No. 371/PUU-XXIV/2026 (“Putusan MK 371/2026”) sebagai tanggapan atas permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).[1] Permohonan tersebut diajukan oleh seorang individu yang menjabat sebagai direktur utama suatu perusahaan penerbitan buku (“Pemohon”) dan secara resmi didaftarkan oleh Kepaniteraan MK pada 28 September 2026.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tanggal 29 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (“MK”) menjatuhkan Putusan No. 371/PUU-XXIV/2026 (“Putusan MK 371/2026”) sebagai tanggapan atas permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).[1] Permohonan tersebut diajukan oleh seorang individu yang menjabat sebagai direktur utama suatu perusahaan penerbitan buku (“Pemohon”) dan secara resmi didaftarkan oleh Kepaniteraan MK pada 28 September 2026.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info