| Issue Number : 5692

Pengetatan Alokasi Prioritas Wilayah Pertambangan: Kriteria Baru, Verifikasi 14 Hari, dan Pembaruan Prosedur Izin Pertambangan Rakyat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menetapkan Peraturan No. 12 Tahun 2026 (“Amandemen”) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2025 (“PermenESDM 18/2025”)[1] tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (secara bersama-sama disebut sebagai “PP 96/2021”).[2] Amandemen tersebut mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2026.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menetapkan Peraturan No. 12 Tahun 2026 (“Amandemen”) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2025 (“PermenESDM 18/2025”)[1] tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (secara bersama-sama disebut sebagai “PP 96/2021”).[2] Amandemen tersebut mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2026.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info