Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) telah menerbitkan Keputusan No. KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (“Keputusan 239/2026”). Keputusan 239/2026 dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong perekonomian nasional, dan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (“Menkeu”) No. 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (“Permenkeu 118/2024”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2026.[1]
......