| Issue Number : 5690

Jendela Keringanan Sanksi Pajak Dibuka: Penghapusan hingga 100% untuk SPT Terlambat yang Disampaikan paling lambat 31 Desember 2026

Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) telah menerbitkan Keputusan No. KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (“Keputusan 239/2026”). Keputusan 239/2026 dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong perekonomian nasional, dan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (“Menkeu”) No. 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (“Permenkeu 118/2024”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) telah menerbitkan Keputusan No. KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (“Keputusan 239/2026”). Keputusan 239/2026 dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong perekonomian nasional, dan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (“Menkeu”) No. 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (“Permenkeu 118/2024”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info