| Issue Number : 5677

Perhatian bagi Wajib Pajak Jakarta: Aturan Baru Tetapkan Kriteria Kelayakan, Persyaratan Pengajuan, dan Jangka Waktu Persetujuan untuk Keringanan Pajak

Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (“Gubernur”) telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2025 tentang Administrasi Dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (“Pergub 27/2025”), yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Perda 1/2024”).[1] Peraturan tersebut mengatur tiga fasilitas, yaitu keringanan pokok Pajak Daerah, pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Daerah, serta pengurangan dan pembebasan sanksi administratif Pajak Daerah.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (“Gubernur”) telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2025 tentang Administrasi Dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (“Pergub 27/2025”), yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Perda 1/2024”).[1] Peraturan tersebut mengatur tiga fasilitas, yaitu keringanan pokok Pajak Daerah, pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Daerah, serta pengurangan dan pembebasan sanksi administratif Pajak Daerah.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info