Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 8 Tahun 2026 (“Amandemen Ketiga”) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (“PBI 7/2023”),[1] yang mengubah ketentuan dalam PBI 7/2023 terkait penetapan bank untuk ketentuan khusus perdagangan bilateral, dasar pengawasan BI terhadap eksportir sumber daya alam, pertimbangan yang dapat diperhitungkan BI dalam menetapkan kebijakan devisa hasil ekspor, dan tanggal pemberlakuan ketentuan khusus.[2] Amandemen Ketiga mulai berlaku pada 30 September 2026.[3]
......