PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-00011/BEI/10-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencabutan Suspensi Efek bagi Perusahaan Tercatat yang Ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus (“SE BEI 11/2026”). SE BEI 11/2026 merupakan tindak lanjut atas Peraturan No. I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (“Peraturan I-X”) melalui Keputusan Direksi No. Kep-00139/BEI/09-2026 (“Kep Direksi BEI 139/2026”), yang mengatur bahwa BEI dapat mencabut suspensi efek berdasarkan permohonan perusahaan tercatat sehubungan dengan pelaksanaan aksi korporasi.[1]
......