| Issue Number : 5669

BEI Menetapkan Jangka Waktu Lima Hari Bursa untuk Pengambilan Keputusan atas Permohonan Pencabutan Suspensi Efek yang Lengkap terkait Penambahan Modal

PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-00011/BEI/10-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencabutan Suspensi Efek bagi Perusahaan Tercatat yang Ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus (“SE BEI 11/2026”). SE BEI 11/2026 merupakan tindak lanjut atas Peraturan No. I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (“Peraturan I-X”) melalui Keputusan Direksi No. Kep-00139/BEI/09-2026 (“Kep Direksi BEI 139/2026”), yang mengatur bahwa BEI dapat mencabut suspensi efek berdasarkan permohonan perusahaan tercatat sehubungan dengan pelaksanaan aksi korporasi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-00011/BEI/10-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencabutan Suspensi Efek bagi Perusahaan Tercatat yang Ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus (“SE BEI 11/2026”). SE BEI 11/2026 merupakan tindak lanjut atas Peraturan No. I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (“Peraturan I-X”) melalui Keputusan Direksi No. Kep-00139/BEI/09-2026 (“Kep Direksi BEI 139/2026”), yang mengatur bahwa BEI dapat mencabut suspensi efek berdasarkan permohonan perusahaan tercatat sehubungan dengan pelaksanaan aksi korporasi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info