Dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan memastikan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat dan industri dalam negeri, Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (“RPerpres”) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum oleh Badan Layanan Umum Sektor Energi (“BLU Sektor Energi”).[1]
Dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan memastikan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat dan industri dalam negeri, Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (“RPerpres”) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum oleh Badan Layanan Umum Sektor Energi (“BLU Sektor Energi”).[1]