Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menetapkan Keputusan Menteri No. 267.K/HK.02/MEM.H/2026 tentang Tata Kelola Administratif Dan Teknis Penegakan Hukum Energi Dan Sumber Daya Mineral (“Kepmen ESDM 267/2026”). Kepmen ESDM 267/2026 menetapkan enam pedoman yang mencakup penerimaan pengaduan, pengumpulan data dan pertukaran informasi terkait objek penegakan hukum, klasifikasi lebih lanjut atas permasalahan hukum, pelaksanaan intelijen, tindakan pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum, koordinasi dengan unit teknis dan aparat penegak hukum, administrasi penanganan perkara, serta penanganan aset dan barang bukti.[1]
......