| Issue Number : 5666

Ketentuan Pembetulan SPT Diperketat: Pembayaran Pajak Sebelumnya dan Pengembalian Pajak Kini Harus Dicerminkan dalam Pelaporan Utama PPh dan PPN

Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen Pajak”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-12/PJ/2026 (“Amandemen”) tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”), Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (“PerDJP 11/2025”). Amandemen tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen Pajak”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-12/PJ/2026 (“Amandemen”) tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”), Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (“PerDJP 11/2025”). Amandemen tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info