| Issue Number : 5664

Pengurangan PPh Badan Sebesar 100% Tersedia hingga 50 Tahun Berdasarkan UU PFII

Pemerintah Indonesia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), telah menerbitkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2026 (“UU 6/2026”) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (“PFII”), yang menandai tonggak penting dalam upaya Pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global.[1] Sebelum diundangkan, konsep PFII telah dikenalkan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2026, yang mengubah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah Indonesia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), telah menerbitkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2026 (“UU 6/2026”) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (“PFII”), yang menandai tonggak penting dalam upaya Pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global.[1] Sebelum diundangkan, konsep PFII telah dikenalkan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2026, yang mengubah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info