| Issue Number : 5662

Penawaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Wajib Melalui Sistem Elektronik: Penjatahan Terpusat Minimal 5% dengan Porsi Ritel Sepertiga, Mulai Berlaku 21 September 2027

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk Secara Elektronik (“PADK 11/2026”). PADK 11/2026 mengimplementasikan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020[1] tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk Secara Elektronik (“PADK 11/2026”). PADK 11/2026 mengimplementasikan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020[1] tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info