| Issue Number : Edisi 9, Vol.14

Monthly Law Review September 2026

General Corporate

  1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

Tanggal Berlaku: 21 Agustus 2026

Ringkasan:

  • Peraturan ini menetapkan pembagian fungsi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) secara tegas antara Badan Pengaturan BUMN (“BP BUMN”) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI Danantara”). BPI Danantara bertanggung jawab atas pengelolaan Persero dan dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, sedangkan BP BUMN mewakili Pemerintah Pusat dan mengelola Perum.
  • Peraturan ini mempertahankan kepemilikan Negara atas Saham Seri A Dwiwarna beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu dan mengusulkan agenda dalam RUPS, memperoleh akses terhadap informasi perusahaan, serta mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris dengan persetujuan Presiden. Peraturan ini juga mengenalkan mekanisme cut-loss untuk aset BUMN tertentu serta memberikan pelindungan dari tanggung jawab pribadi bagi anggota Direksi yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Peraturan ini mewajibkan Direksi Persero untuk menyusun Rencana Jangka Panjang (“RJP”), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”), dan kontrak manajemen tahunan sesuai dengan peta jalan BUMN, arah kebijakan umum, dan aspirasi pemegang saham. Sengketa yang berkaitan dengan BUMN juga wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi sebelum para pihak dapat menempuh arbitrase atau proses litigasi di pengadilan.
  • Untuk informasi lebih lanjut, lihat ILB No. 5611.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

General Corporate

  1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

Tanggal Berlaku: 21 Agustus 2026

Ringkasan:

  • Peraturan ini menetapkan pembagian fungsi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) secara tegas antara Badan Pengaturan BUMN (“BP BUMN”) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI Danantara”). BPI Danantara bertanggung jawab atas pengelolaan Persero dan dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, sedangkan BP BUMN mewakili Pemerintah Pusat dan mengelola Perum.
  • Peraturan ini mempertahankan kepemilikan Negara atas Saham Seri A Dwiwarna beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu dan mengusulkan agenda dalam RUPS, memperoleh akses terhadap informasi perusahaan, serta mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris dengan persetujuan Presiden. Peraturan ini juga mengenalkan mekanisme cut-loss untuk aset BUMN tertentu serta memberikan pelindungan dari tanggung jawab pribadi bagi anggota Direksi yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Peraturan ini mewajibkan Direksi Persero untuk menyusun Rencana Jangka Panjang (“RJP”), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”), dan kontrak manajemen tahunan sesuai dengan peta jalan BUMN, arah kebijakan umum, dan aspirasi pemegang saham. Sengketa yang berkaitan dengan BUMN juga wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi sebelum para pihak dapat menempuh arbitrase atau proses litigasi di pengadilan.
  • Untuk informasi lebih lanjut, lihat ILB No. 5611.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info