| Issue Number : 5655

Short Selling untuk Kepentingan Sendiri oleh Perantara Pedagang Efek Ditunda hingga Januari 2027 seiring Bursa Efek Memperpanjang Pembatasan Short Selling

Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah menerbitkan Keputusan Direksi BEI No. Kep-00135/BEI/09-2026 tentang Perubahan Ketentuan Pembatasan Transaksi Short Selling (“KepBEI 135/2026”). Keputusan tersebut memperpanjang periode penerapan pembatasan short selling untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.[1] Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tertanggal 9 September 2026 mengenai batas auto rejection, kebijakan trading halt, dan pelaksanaan short selling, serta hasil evaluasi BEI atas pembatasan short selling yang diperkenalkan pada Oktober 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah menerbitkan Keputusan Direksi BEI No. Kep-00135/BEI/09-2026 tentang Perubahan Ketentuan Pembatasan Transaksi Short Selling (“KepBEI 135/2026”). Keputusan tersebut memperpanjang periode penerapan pembatasan short selling untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.[1] Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tertanggal 9 September 2026 mengenai batas auto rejection, kebijakan trading halt, dan pelaksanaan short selling, serta hasil evaluasi BEI atas pembatasan short selling yang diperkenalkan pada Oktober 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info