Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah menerbitkan Keputusan Direksi BEI No. Kep-00135/BEI/09-2026 tentang Perubahan Ketentuan Pembatasan Transaksi Short Selling (“KepBEI 135/2026”). Keputusan tersebut memperpanjang periode penerapan pembatasan short selling untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.[1] Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tertanggal 9 September 2026 mengenai batas auto rejection, kebijakan trading halt, dan pelaksanaan short selling, serta hasil evaluasi BEI atas pembatasan short selling yang diperkenalkan pada Oktober 2024.[2]
......