| Issue Number : 995

Mempersiapkan Desember 2026: Menyoroti Perbedaan dalam Berbagai Versi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Indonesia

Pendahuluan

RUU tentang Perampasan Aset (“RUU”) saat ini tengah dipercepat penyelesaiannya mengingat komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) untuk menetapkan RUU paling lambat tanggal 15 Desember 2026.[1] Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya DPR untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil tindak pidana.[2] Para pimpinan DPR juga menegaskan bahwa sisa masa pembahasan harus tetap dimanfaatkan untuk mencermati substansi RUU dengan seksama sebelum tibanya target penetapan.[3]

Percepatan jadwal pembahasan ini meningkatkan sorotan terhadap kerangka kerja yang pada akhirnya akan digunakan, khususnya terkait transparansi, batas wewenan Perampasan Aset dan perlindungan atas hak milik yang sah.[4] Kekhawatiran juga muncul mengenai unsur-unsur substantif yang dinilai telah ditiadakan atau diperlemah dalam perumusan RUU versi terbaru.[5] Di luar hal-hal tersebut, terdapat usulan agar RUU secara tegas mengakomodasi ketentuan mengenai illicit enrichment sebagai mekanisme untuk menangani peningkatan kekayaan tidak wajar yang diduga berasal dari tindak pidana.[6]

Per tanggal analisis ini, versi RUU yang secara resmi digunakan dalam pembahasan yang sedang berlangsung belum dikonfirmasi kepada publik. Untuk keperluan analisis ini, Hukumonline mengacu pada draf RUU tertanggal April 2026 (“RUU April”) dan draf RUU tertanggal Juli 2026 (“RUU Juli”), di mana RUU Juli merupakan versi paling baru yang tersedia bagi Hukumonline. Dengan demikian, analisis ini membandingkan RUU April dan RUU Juli untuk mengidentifikasi perkembangan kerangka kerja Perampasan Aset yang diusulkan menjelang target pengesahannya.

Untuk memfasilitasi diskusi yang lebih komprehensif, analisis ini disusun ke dalam bagian-bagian sebagai berikut:

  1. Cakupan Perampasan Aset
  1. Aset dan Tindak Pidana yang Dapat Dikenakan Perampasan
  2. Nilai Aset Minimum, Unexplained Wealth, dan Bukti Asal-Usul yang Sah
  1. Mekanisme Perampasan Aset
  1. Conviction-Based Forfeiture dan Non-Conviction-Based Forfeiture
  2. Rezim Hukum Perdata dalam Perampasan Aset dan Hubungannya dengan Proses Pidana
  1. Pelacakan, Pembekuan, dan Penyitaan Aset
  1. Pelacakan Aset dan Akses Terhadap Informasi
  2. Pembekuan dan Penyitaan Aset
  3. Keadaan Mendesak, Diskresi Penyidik, dan Pengawasan Yudisial
  1. Bukti dan Perlindungan Hak atas Aset
  1. Beban dan Standar Pembuktian
  2. Perlindungan terhadap Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
  3. Keberatan, Ganti Rugi, dan Upaya Hukum
  1. Tata Kelola Aset Hasil Penyitaan dan Perampasan
  1. Pengelolaan Aset Sebelum dan Sesudah Putusan Pengadilan
  2. Lembaga dan Wewenang Pengelola Aset
  3. Mempertahankan Nilai, Pelepasan, dan Pengelolaan Aset Khusus
  4. Transparansi, Pengawasan, dan Akuntabilitas

 

I.    Cakupan Perampasan Aset

 

A.   Aset dan Tindak Pidana yang Dapat Dikenakan Perampasan

RUU April dan RUU Juli secara garis besar memiliki kategori inti yang sama mengenai Aset Tindak Pidana yang dapat menjadi obyek Perampasan Aset, termasuk hasil tindak pidana, Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, Aset pengganti, serta harta benda yang ditemukan yang diduga berasal dari tindak pidana.[7] Namun, RUU Juli memperkenalkan beberapa perubahan substansial, baik terkait jenis-jenis Aset maupun tindak pidana yang menjadi ruang lingkup penerapan kerangka kerja Perampasan Aset tersebut.[8]

Perbedaan utama antara kedua draf tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

Kategori

RUU April

RUU Juli

Hasil tindak pidana[9]

Mencakup Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk Aset yang dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi pelaku, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya.

Secara substansial dipertahankan.

Sarana[10]

Mencakup Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Diperluas dengan memasukan Aset yang digunakan untuk menghalangi proses peradilan.

Aset Pengganti[11]

Memungkinkan Aset sah lainnya milik pelaku untuk menggantikan Aset yang telah dinyatakan dirampas.

Dipertahankan, namun mempertimbangkan prinsip kewajaran dan keseimbangan dalam menentukan nilai Aset pengganti.

Barang temuan[12]

Mencakup barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Secara substansial dipertahankan.

Unexplained wealth[13]

Diakui secara tegas sebagai kategori tambahan.

Tidak lagi diatur secara terpisah.

Sebagian kategori aset dalam RUU masih tumpang tindih dengan mekanisme perampasan yang diakui dalam hukum pidana yang berlaku saat ini. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (secara kolektif disebut “KUHP”), mengakui perampasan sebagai pidana tambahan dan mengizinkan perampasan atas harta yang digunakan untuk mempersiapkan atau melakukan tindak pidana, harta yang terkait dengan atau diperoleh dari tindak pidana, manfaat ekonomi yang berasal dari tindak pidana, serta harta yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, penuntutan, atau proses peradilan.[14]

KUHP juga mengatur penggantian dengan sejumlah uang yang setara ketika harya tertentu yang dirampas tidak dapat diserahkan.[15] Maka dari itu, beberapa kategori Aset yang dimaksud dalam RUU bukanlah hal yang baru. Perbedaan menjadi lebih signifikan dalam kaitannya dengan ruang lingkup dan dasar prosedur yang digunakan untuk mendapatkan Aset tersebut.

Berkaitan dengan hal ini, RUU April tidak menetapkan kategori khusus untuk Tindak Pidana Bermotif Ekonomi. Sebaliknya, draf tersebut secara umum mengaitkan Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih, serta persyaratan nilai aset yang berlaku.[16]

RUU Juli menjauh dari pendekatan ini dan membatasi Perampasan Aset hanya pada Tindak Pidana Bermotif Ekonomi.[17] Tindak Pidana Bermotif Ekonomi diartikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh orang dan/atau korporasi dengan tujuan memperoleh keuntungan, kekayaan, atau manfaat ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menimbulkan kerugian bagi negara, masyarakat, atau pihak lain, yang diatur dan diancam dengan sanksi pidana berdasarkan undang-undang.[18] Oleh karena itu, RUU Juli mengalihkan fokus pemeriksaan dari tingkat hukuman yang melekat pada tindak pidana pokok menjadi tujuan dan konsekuensi ekonomi dari perbuatan tersebut.

Muhammad Fatahillah Akbar, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyampaikan kekhawatirannya terkait perumusan tersebut. Dalam pandangannya, penyebutan “motif” ekonomi memerlukan parameter yang lebih jelas karena motif tidak selalu menjadi unsur dari suatu tindak pidana.[19] Beliau lebih lanjut menyoroti bahwa tindak pidana yang biasanya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tetap dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, sehingga diperlukan klasifikasi yang lebih jelas untuk menentukan tindak pidana mana yang termasuk dalam kerangka Perampasan Aset.[20]

Oleh karena itu, perbedaan antara kedua draf tersebut bersifat substantif, bukan sekadar masalah terminologi. Dalam RUU April, tindak pidana yang relevan utamanya disaring berdasarkan kriteria objektif yang diatur dalam undang-undang, yakni tingkat ancaman pidana yang menyertainya.[21] Sebaliknya, dalam RUU Juli, penilaian tersebut mensyaratkan agar perbuatan yang mendasarinya memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Bermotif Ekonomi, termasuk adanya tujuan untuk memperoleh keuntungan, kekayaan, atau manfaat ekonomi, serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara, masyarakat, atau pihak lain.[22]

Dengan demikian, suatu tindak pidana yang memenuhi ambang batas hukuman penjara menurut RUU April tidak secara otomatis termasuk dalam cakupan RUU Juli, kecuali jika kriteria Tindak Pidana Bermotif Ekonomi juga terpenuhi. Sebaliknya, suatu tindak pidana yang termasuk dalam definisi Tindak Pidana dengan Motif Ekonomi berpotensi masuk dalam kerangka RUU Juli meskipun tidak memenuhi ambang batas hukuman penjara empat tahun sebagaimana diatur dalam RUU April, dengan tetap memperhatikan persyaratan lain yang berlaku untuk perampasan.[23]

Pembedaan ini sangat relevan dalam situasi di mana suatu tindak pidana menghasilkan keuntungan ekonomi, meskipun perolehan keuntungan tersebut tidak dirumuskan secara eksplisit sebagai unsur tindak pidana itu sendiri. Sebagaimana yang disebutkan oleh Akbar, penggunaan unsur "motif" dapat menimbulkan kesulitan penafsiran justru karena alasan tersebut.[24] Maka dariitu, kejelasan lebih lanjut mengenai persyaratan adanya tujuan ekonomi akan sangat penting untuk membedakan antara perbuatan yang sekadar menghasilkan manfaat ekonomi dengan perbuatan yang memenuhi kriteria sebagai Tindak Pidana Bermotif Ekonomi.

Potensi cakupan RUU Juli juga relevan bagi pelaku usaha, mengingat definisi Tindak Pidana Bermotif Ekonomi secara tegas mencakup perbuatan yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau korporasi. Dengan demikian, kerangka kerja Perampasan Aset tidak serta-merta terbatas pada tindak pidana yang melibatkan pejabat publik, melainkan dapat pula mencakup kegiatan korporasi sepanjang unsur-unsur yang relevan terpenuhi. Hal ini dapat meningkatkan pentingnya pemeliharaan catatan yang lengkap dan dapat ditelusuri mengenai asal-usul yang sah, kepemilikan, serta pengalihan aset, khususnya jika kegiatan usaha terkait tunduk pada ketentuan perizinan atau persyaratan regulasi lainnya.

 

B.   Nilai Aset Minimum, Unexplained Wealth, dan Bukti Asal-Usul yang Sah

Kedua draf tersebut juga memiliki perbedaan mendasar terkait nilai minimum aset yang dapat dikenai mekanisme NCBF. Berdasarkan RUU versi April, Aset Tindak Pidana pada umumnya tunduk pada kerangka Perampasan Aset jika nilainya mencapai sekurang-kurangnya Rp100 juta dan aset tersebut berhubungan dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.[25] Sebaliknya, RUU versi Juli mensyaratkan bahwa Aset Tindak Pidana yang dapat dikenai NCBF harus memiliki nilai minimum Rp1 miliar, di samping harus memenuhi setidaknya satu dari kondisi yang telah ditentukan sebagai dasar penerapan NCBF.[26]

Peningkatan tersebut secara signifikan mempersempit kisaran nilai aset yang dapat dikejar melalui NCBF. Meskipun ambang batas nilai moneter memungkinkan sumber daya penegakan hukum dipusatkan pada aset bernilai lebih tinggi, hal ini juga dapat menciptakan insentif untuk memecah atau menyusun struktur aset agar nilainya berada di bawah ambang batas yang berlaku.

Mangatta Toding Allo mempertanyakan penggunaan ambang batas nilai moneter minimum karena alasan tersebut. Menurut penilaiannya, penetapan nilai aset minimum dapat membuka peluang penghindaran melalui fragmentasi aset.[27] Beliau menyarankan agar cakupan Perampasan Aset lebih mengutamakan aspek keseriusan dan karakteristik ekonomi dari tindak pidana yang mendasarinya.[28] Akbar memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Beliau menganggap penggunaan ambang batas nilai aset tetap relevan, namun menggarisbawahi bahwa potensi penghindaran melalui fragmentasi aset harus tetap dipantau.[29]

Perubahan yang lebih substansial berkaitan dengan unexplained wealth. RUU April secara tegas memperluas cakupan kerangka kerja Perampasan Aset hingga mencakup aset yang nilainya tidak sebanding dengan penghasilan atau sumber kekayaan tambahan seseorang, tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah, serta diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana.[30] Syarat-syarat tersebut berlaku secara kumulatif. Dengan demikian, adanya ketidaksesuaian antara kekayaan dan penghasilan semata tidak secara otomatis menyebabkan suatu aset dapat dikenai tindakan perampasan.

Penjelasan lebih lanjut mengidentifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Pajak Penghasilan Pegawai (LP2P) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai contoh informasi yang dapat menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara Aset dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dapat diidentifikasi.[31]

RUU Juli tidak lagi memuat kategori tersendiri yang setara dengan unexplained wealth.[32] Sebaliknya, Aset yang dapat dirampas pada prinsipnya diidentifikasi berdasarkan kaitannya dengan tindak pidana, penggunaannya dalam melakukan atau menghalangi tindak pidana, statusnya sebagai aset pengganti, atau statusnya sebagai harta temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.[33]

Oleh karena itu, RUU Juli tidak lagi menyediakan jalur khusus yang diatur dalam RUU April untuk mengejar suatu Aset berdasarkan kombinasi alasan bahwa nilainya secara material tidak proporsional dengan penghasilan yang sah, asal-usulnya yang sah tidak dapat dibuktikan, dan aset tersebut diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana.

Tanggapan publik secara terpisah telah mengusulkan penerapan secara eksplisit konsep illicit enrichment. Hal ini perlu dibedakan dari rumusan mengenai unexplained wealth dalam RUU April, yang berlaku sebagai kategori Aset yang dapat dirampas dan tidak menggunakan istilah illicit enrichment itu sendiri.[34]

Akbar memandang unexplained wealth tetap menjadi komponen penting dalam kerangka Perampasan Aset yang efektif. Menurut pandangannya, konsep ini berkaitan erat dengan mekanisme reserve evidence, di mana pemilik Aset yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan dapat diminta untuk memberikan penjelasan mengenai asal-usul yang sah dari aset tersebut.[35] Beliau juga menambahkan bahwa apabila asal-usul Aset memiliki penjelasan yang memadai, aset tersebut seharusnya dapat dikembalikan.[36]

Komentarnya tidak menyiratkan bahwa semua harta harus secara otomatis tunduk pada ketentuan reverse proof. Sebaliknya, kewajiban untuk memberikan penjelasan tersebut muncul dalam konteks kekayaan yang secara wajar tidak dapat diselaraskan dengan penghasilan atau sumber kekayaan orang yang bersangkutan yang dapat diidentifikasi. Akbar juga mengakui adanya kesulitan praktis dalam menerapkan penilaian semacam itu terhadap individu dengan sumber penghasilan yang bervariasi atau kompleks, seperti pemilik usaha, dibandingkan dengan pejabat publik atau pegawai bergaji yang penghasilannya mungkin lebih mudah diidentifikasi.[37]

Pendekatan ini tidak sepenuhnya asing dalam hukum Indonesia. Pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (secara kolektif disebut “UU 31/1999”), terdakwa diwajibkan memberikan keterangan mengenai harta yang relevan, sementara ketidakmampuan untuk menjelaskan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan atau sumber kekayaan tambahan dapat memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang telah ada.[38] Perlu digarisbawahi, Jaksa Penuntut Umum tetap memikul tanggung jawab untuk membuktikan dakwaan pokoknya.[39]

UU 31/1999 juga memuat mekanisme reverse proof yang lebih spesifik terkait harta lain milik terdakwa yang tidak tercantum dalam dakwaan namun diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta tersebut tidak diperoleh dari hasil korupsi, pengadilan dapat memerintahkan perampasannya.[40] Dengan demikian, kerangka hukum yang berlaku menunjukkan adanya perbedaan antara kewajiban memberikan penjelasan mengenai asal-usul Aset tertentu dan pengalihan seluruh beban pembuktian atas tindak pidana pokoknya kepada pemegang Aset tersebut.

Kendati demikian, Mangatta menyoroti masalah penting terkait aspek perlindungan dalam RUU April tersebut. Menurut penilaiannya, RUU tersebut tidak menetapkan rumus matematis ataupun parameter normatif yang cukup jelas untuk menentukan kapan suatu aset harus dianggap tidak proporsional dengan penghasilan.[41] Ketidakpastian semacam itu dapat memperluas diskresi penafsiran bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menentukan kapan suatu ketidaksesuaian dianggap cukup signifikan untuk membenarkan pemeriksaan lebih lanjut atau penerapan kewajiban reverse evidence.

Masalah ini juga memengaruhi hubungan antara penyajian bukti awal oleh Negara dan kewajiban pemegang Aset untuk menjelaskan asal-usul yang sah di tahap selanjutnya. Rumusan bulan April mensyaratkan tidak hanya adanya ketidaksesuaian antara Aset dan penghasilan yang dapat diidentifikasi, tetapi juga ketidakmampuan untuk menunjukkan perolehan yang sah serta adanya dugaan keterkaitan dengan Aset Tindak Pidana.[42] Mekanisme unexplained wealth harus dibedakan dari anggapan bahwa setiap peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dengan sendirinya sudah cukup untuk membuktikan adanya asal-usul yang bersifat pidana.

 

II.  Mekanisme Perampasan Aset

 

A.   Conviction-Based Forfeiture dan Non-Conviction-Based Forfeiture

Perubahan utama dalam RUU Juli adalah mengenai mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk melakukan Perampasan Aset. RUU April mengadopsi model NCBF, di mana Perampasan Aset tidak bergantung pada pengenaan hukuman pidana terhadap pelaku.[43] Penjelasannya secara tegas mengkarakterisasi mekanisme ini sebagai civil forfeiture dengan karakter in rem, artinya proses tersebut ditujukan terhadap Aset dan bukan terhadap individu.[44]

Bergeser dari draf sebelumnya, RUU Juli justru memperkenalkan mekanisme ganda dengan secara tegas mengakui baik CBF maupun NCBF.[45] Melalui CBF, Perampasan Aset merupakan sanksi pidana tambahan yang dijatuhkan bersamaan dengan sanksi pidana pokok, sedangkan tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan pada umumnya mengikuti kerangka hukum acara pidana yang berlaku.[46]

Pembedaan ini juga sejalan dengan kekhawatiran yang muncul selama pembahasan legislatif. Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi sekaligus Anggota Komisi III DPR, menegaskan bahwa RUU harus secara jelas menetapkah apakah Perampasan Aset berlaku sebagai sanksi pidana tambahan atau sebagai mekanisme yang terpisah.[47] Beliau memandang pendekatan berbasis putusan pidana penting demi kepastian hukum, sembari mengakui bahwa mekanisme terpisah mungkin tetap diperlukan dalam situasi di mana proses pidana tidak dapat dilanjutkan, misalnya ketika tersangka atau terdakwa telah meninggal dunia atau melarikan diri.[48]

Struktur hybrid RUU Juli tersebut dapat dipahami sebagai upaya mengakomodasi kedua pertimbangan tersebut dengan tetap mempertahankan CBF sebagai bagian dari proses pidana, sembari memperbolehkan NCBF dalam situasi tertentu.[49] Sebaliknya, NCBF diinisiasikan melalui permohonan Perampasan Aset yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (“JPN”) dan diproses berdasarkan prosedur khusus yang ditetapkan dalam RUU tersebut.[50]

NCBF berdasarkan RUU Juli hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu, termasuk apabila tersangka atau terdakwa telah meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat ditemukan, menderita penyakit permanen, perkara pidana tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu, atau ditemukannya Aset Tindak Pidana tambahan setelah adanya putusan pemidanaan yang berkekuatan hukum tetap.[51]

Sebagaimana dibahas dalam Bagian I.B di atas, RUU Juli juga memberlakukan persyaratan nilai Aset minimum yang jauh lebih tinggi terhadap mekanisme ini. Oleh karena itu, RUU Juli tidak meninggalkan NCBF, melainkan menempatkannya berdampingan dengan mekanisme CBF serta mengaitkan ketersediaannya secara lebih erat dengan keadaan yang memengaruhi proses pidana. Hal ini berbeda dengan RUU April, yang sejak awal merancang Perampasan Aset sebagai mekanisme yang tidak bergantung pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku.[52]

Pembedaan ini merupakan inti dari penilaian Akbar terhadap RUU Juli. Menurut pandangannya, undang-undang Perampasan Aset yang terpisah pada prinsipnya harus mengatur NCBF karena CBF telah diakui dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk KUHP serta peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang.[53] Beliau menilai bahwa nilai tambah utama dari NCBF terletak pada fokusnya terhadap Aset, bukan terhadap pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.[54]

Akbar cenderung lebih kritis terhadap RUU Juli karena ketersediaan NCBF masih sangat bergantung pada status atau keadaan tersangka maupun terdakwa. Menurut pandangannya, mekanisme yang benar-benar berfokus pada Aset seharusnya tidak perlu sangat bergantung pada apakah seseorang telah meninggal dunia, melarikan diri, atau karena alasan lain tidak dapat menjalani proses pidana biasa.[55] Pernyataannya yang menyebut bahwa mekanisme Juli pada dasarnya bukanlah NCBF harus dipahami sebagai kritik konseptual terhadap rancangannya yang bergantung pada subjek (orang), dan bukan sebagai pernyataan bahwa RUU Juli hanya menyediakan mekanisme CBF.[56]

Pada saat yang sama, situasi yang diatur dalam RUU Juli mencerminkan salah satu fungsi konvensional NCBF dalam pemulihan aset. Dr. Patris Yusrian Jaya menilai NCBF sangat relevan untuk menangani situasi di mana prosedur pidana konvensional tidak dapat menghasilkan putusan Perampasan Aset yang efektif, termasuk dalam kasus di mana pelaku telah meninggal dunia atau tetap buron.[57] Pendekatan RUU Juli mempertahankan mekanisme NCBF untuk berbagai situasi di mana upaya memperoleh atau melaksanakan putusan pemidanaan terhadap pelaku mungkin sulit untuk dilakukan.

Prof. Hasbullah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa, juga memandang NCBF sebagai mekanisme khusus yang semestinya beroperasi dalam keadaan terbatas, dengan adanya kaitan yang dapat dibuktikan antara aset dan tindak pidana, serta pengawasan yudisial yang kuat.[58] Menurut pandangannya, kerangka kerja yang diusulkan tersebut harus mampu menutup celah pemulihan aset yang ada saat ini tanpa mengurangi perlindungan yang berlaku bagi hak atas harta.[59]

Dengan demikian, perbedaan antara kedua draf tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan NCBF, tetapi juga peran yang ditetapkan baginya. Dalam RUU April, NCBF merupakan model utama Perampasan Aset. Sementara itu, dalam RUU Juli, NCBF beroperasi sebagai salah satu komponen dari kerangka kerja hybrid dan hanya berlaku apabila syarat-syarat menurut undang-undang untuk melakukan tindakan tanpa adanya putusan pidana telah terpenuhi.

 

B.   Rezim Hukum Perdata dalam Perampasan Aset dan Hubungannya dengan Proses Pidana

Perbedaan perlakuan terhadap CBF dan NCBF juga memengaruhi karakteristik prosedural dari Perampasan Aset. Sebagaimana disebutkan di atas, RUU bulan April secara tegas mengategorikan Perampasan Aset sebagai civil forfeiture yang bersifat in rem.[60] Pemeriksaan pengadilan atas permohonan Perampasan Aset pada umumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dalam bagian penjelasan diidentifikasi sebagai ketentuan mengenai hukum acara perdata, kecuali diatur lain dalam RUU tersebut.[61]

RUU Juli memerlukan analisis yang lebih terperinci dan spesifik. Mekanisme CBF merupakan bagian dari proses pidana dan merupakan sanksi pidana tambahan.[62] Sebaliknya, NCBF mengikuti kerangka prosedural khusus yang ditetapkan dalam RUU, yang mencakup pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset, penyusunan berkas perkara, pengajuan permohonan Perampasan Aset, pemanggilan, pemeriksaan di pengadilan, putusan, eksekusi, serta upaya hukum.[63] Aturan prosedural lebih lanjut yang mengatur permohonan Perampasan Aset diatur melalui peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara perdata.[64]

Namun demikian, Penjelasan Umum RUU Juli menggambarkan bahwa mekanisme Perampasan Aset yang sedang dikembangkan mengadopsi metode in rem melalui pendekatan NCBF.[65] Hal ini harus dipahami bersamaan dengan ketentuan-ketentuan operasional yang secara tegas mengakui baik CBF maupun NCBF. Mengacu pada pembahasan tersebut, karakterisasi in rem paling relevan dengan komponen NCBF dalam kerangka Juli dan tidak boleh dipahami sebagai upaya mengubah jalur CBF, yang tetap merupakan sanksi pidana tambahan, menjadi suatu proses perdata.

Upaya hukum perdata untuk pemulihan aset juga bukan hal yang sepenuhnya baru dalam hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. UU 31/1999 memungkinkan dilakukannya gugatan perdata apabila bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan korupsi namun telah teridentifikasi adanya kerugian keuangan negara yang nyata. Undang-undang tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak menghapuskan hak untuk menuntut pemulihan kerugian keuangan negara.[66] Gugatan perdata juga dapat diajukan terhadap ahli waris jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia selama tahap penyidikan atau persidangan, serta terhadap terpidana atau ahli warisnya apabila ditemukan harta tambahan yang diduga berasal dari korupsi setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[67]

Namun, hubungan antara proses Perampasan Aset dan proses pidana diatur secara berbeda dalam kedua draf tersebut. Berdasarkan RUU April, negara dapat tetap menuntut pelaku tindak pidana meskipun terdapat proses Perampasan Aset.[68] Jika penuntutan pidana tersebut menyangkut Aset yang sama dengan yang menjadi objek permohonan Perampasan Aset, pemeriksaan atas proses Perampasan Aset ditangguhkan sampai perkara pidana tersebut mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila putusan pidana tersebut memerintahkan Perampasan Aset yang sama untuk diserahkan kepada Negara, maka proses Perampasan Aset yang terpisah itu dihentikan.[69]

RUU Juli menetapkan interaksi yang lebih spesifik dalam struktur hybrid CBF-NCBF. Apabila seorang tersangka atau terdakwa yang sebelumnya melarikan diri kemudian ditangkap saat permohonan NCBF sedang diproses, maka proses NCBF tersebut ditangguhkan dan proses pidana dilanjutkan.[70] Jika proses pidana itu kemudian menghasilkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, maka proses NCBF yang sedang berjalan tersebut harus dihentikan.[71]

Ketentuan lepas dari segala tuntutan hukum menunjukkan perbedaan yang mencolok dengan RUU April. RUU April secara tegas mengakui putusan semacam itu sebagai salah satu kondisi di mana Perampasan Aset tetap dapat ditempuh.[72] RUU Juli menghapus dasar tersebut dan, apabila proses pidana dilanjutkan kembali, mengharuskan proses NCBF dihentikan setelah adanya putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.[73]

Akbar mempertanyakan perlakuan yang sama terhadap kedua hasil tersebut untuk tujuan ini. Dalam padangannya, putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum memiliki implikasi yang berbeda: pelepasan dapat terjadi terkait perbuatan yang telah terbukti namun tidak memenuhi unsur tindak pidana, sedangkan putusan bebas berkaitan dengan kegagalan untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.[74] Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa Perampasan Aset tetap dapat digunakan setelah adanya pelepasan dari tuntutan, dalam situasi di mana dasar hukum lain untuk pemulihan aset masih dapat dibuktikan.[75]

Perbedaan ini mencerminkan ketegangan yang lebih luas dalam RUU Juli terkait pilihan antara mempertahankan NCBF sebagai mekanisme independen yang berfokus pada Aset dan mengaitkan kelanjutannya dengan perkembangan dalam proses pidana. Kerangka Juli memberikan koordinasi yang lebih jelas antara kedua jalur tersebut, namun dalam situasi tertentu, nasib proses NCBF tetap dipengaruhi secara langsung oleh status dan hasil perkara pidana.

 

III. Pelacakan, Pembekuan, dan Penyitaan Aset

 

A.   Pelacakan Aset dan Akses Terhadap Informasi

Kedua draf tersebut menempatkan Penyidik ??sebagai pihak sentral dalam proses pelacakan Aset dan memberikan wewenang untuk mengumpulkan dokumen dari perorangan, instansi pemerintah, serta lembaga terkait lainnya.[76] RUU April secara tegas menyebutkan siapa saja penyidik ??yang dapat menjalankan wewenang tersebut, termasuk pejabat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Penyidik ??Pegawai Negeri Sipil.[77] Sementara itu, RUU Juli tidak lagi mencantumkan daftar serupa, melainkan merujuk pada pengertian Penyidik ??sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.[78]

Salah satu perkembangan penting dalam RUU Juli berkaitan dengan peran lembaga yang bertanggung jawab atas analisis transaksi keuangan. RUU April mengizinkan Penyidik ??untuk bekerja sama dengan lembaga tersebut dalam melakukan pelacakan Aset.[79] Selain itu, RUU Juli bahkan juga memberikan wewenang kepada lembaga itu sendiri untuk melakukan pelacakan atas instruksi Penyidik, sembari tetap membuka kemungkinan kerja sama dengan Penyidik.[80] Penjelasan mengidentifikasikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) sebagai lembaga yang dimaksud dalam ketentuan ini.[81]

RUU Juli juga menetapkan proses pengumpulan informasi yang lebih terstruktur. Pihak atau lembaga yang menerima permintaan Dokumen wajib menyerahkan Dokumen tersebut dalam waktu tiga hari. Jika Dokumen yang diminta tidak dimiliki, tidak dikuasai, atau tidak tersedia, penerima permintaan wajib memberikan penjelasan tertulis beserta informasi relevan dalam jangka waktu yang sama.[82] The RUU April mewajibkan penyerahan Dokumen yang diminta serta mensyaratkan adanya berita acara penyerahan, namun tidak menetapkan jangka waktu tanggapan atau prosedur serupa untuk situasi di mana informasi yang diminta tidak tersedia.[83]

Kedua draf memperkuat wewenang ini melalui ketentuan terkait kerahasiaan. Pihak dan lembaga yang menanggapi permintaan Dokumen dilarang mengungkapkan permintaan atau penyerahan Dokumen tersebut kepada pihak lain, sementara kewajiban untuk menyerahkan dokumen tetap berlaku terlepas dari ketentuan kerahasiaan menurut undang-undang.[84] Kedua draf tersebut juga memberikan perlindungan bagi pihak atau lembaga yang memberikan informasi dengan itikad baik, meskipun RUU Juli memperluas cakupan perlindungan tersebut hingga mencakup gugatan di pengadilan tata usaha negara, di samping gugatan perdata dan penuntutan pidana.[85]

Kewenangan penelusuran ini sangat penting karena pemulihan aset sering kali bergantung pada informasi yang mungkin tersebar di berbagai rekening keuangan, catatan kepemilikan, dan struktur perusahaan. Patris mendefinisikan penelusuran keuangan sebagai proses sistematis untuk melacak arus transaksi, mengidentifikasi aset yang disembunyikan, serta menentukan pemilik manfaat dari aset tersebut.[86] Dalam hal ini, RUU Juli menetapkan peran operasional yang langsung bagi PPATK serta memperkenalkan kewajiban respons yang lebih jelas bagi pihak pemegang dokumen terkait.

Prof. Asep Nana Mulyana, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, juga menekankan bahwa pemulihan aset modern memerlukan analisis keuangan, pelacakan aset, kemampuan untuk menelaah struktur perusahaan, serta identifikasi kepemilikan manfaat.[87] Dalam perspektif ini, jejak keuangan merupakan bagian dari alur pembuktian untuk mengidentifikasi hubungan antara tindak pidana, kepemilikan aset, dan pergerakan nilai.

Akan tetapi, tidak satu pun dari kedua draf tersebut secara tegas menetapkan persyaratan umum berupa izin pengadilan terlebih dahulu hanya bagi penyidik ??untuk meminta dokumen selama proses penelusuran.[88] Hal ini berbeda dengan persyaratan izin pengadilan secara tegas yang berlaku untuk tindakan pemblokiran dan penyitaan pada umumnya. Perbedaan ini menjadi penting apabila permintaan penelusuran melibatkan akses terhadap informasi sensitif terkait perbankan, perpajakan, korporasi, atau pemilik manfaat.

Akbar memandang pengawasan yudisial relevan diterapkan dalam situasi di mana penelusuran aset melibatkan tindakan yang bersifat memaksa atau intrusif. Menurut pandangannya, akses terhadap informasi semacam itu dapat dibenarkan begitu perkara memasuki tahap penyidikan, namun tindakan yang bersifat memaksa harus tetap tunduk pada izin Pengadilan Negeri serta perlindungan hak asasi manusia yang berlaku.[89] Pandangannya mengisyaratkan perlunya membedakan antara pengumpulan informasi biasa dengan bentuk akses yang secara substansial mengganggu kerahasiaan atau hak-hak kepemilikan.

Meningkatnya penggunaan aset digital dan lintas batas juga memperluas cakupan praktis dari upaya pelacakan aset. Patris secara khusus menyoroti aset kripto dan aset virtual sebagai isu baru terkait penyembunyian aset, serta merujuk pada penggunaan dompet kripto yang dikendalikan dalam pemulihan aset, di samping mekanisme Mutual Legal Assistance (“MLA”) untuk melacak dan memulihkan aset lintas yurisdiksi.[90] Perkembangan ini menjadikan kemampuan untuk memperoleh informasi secara tepat waktu sebagai hal yang sangat relevan, sekaligus meningkatkan pentingnya perlindungan prosedural yang mengatur akses dan penggunaan informasi tersebut.

 

B.   Pembekuan dan Penyitaan Aset

Setelah pelacakan aset, kedua draf tersebut memberikan wewenang kepada penyidik ??untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan apabila aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.[91] Namun, rumusan mengenai ambang batas awal (prasyarat) berbeda. RUU April memerlukan dugaan kuat bahwa aset tersebut termasuk dalam kategori aset yang dapat disita, sedangkan RUU Juli menggunakan istilah yang lebih umum, yakni aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana.[92]

Secara tekstual, rumusan Juli dengan demikian menghapus ketentuan yang mensyaratkan adanya kecurigaan yang “kuat.” Signifikansi praktis dari perbedaan ini pada akhirnya akan bergantung pada bagaimana persyaratan tersebut ditafsirkan serta pada bukti yang mendukung tindakan paksaan terkait. Hal ini juga perlu dibedakan dari standar pembuktian yang pada akhirnya disyaratkan untuk Perampasan Aset, yang dibahas secara terpisah dalam Bagian IV.A.

Mekanisme pemblokiran biasa tetap memerlukan izin awal dari Pengadilan Negeri menurut kedua draf tersebut, namun struktur prosedural dan jangka waktunya telah direvisi.[93] Berdasarkan RUU April, perintah pemblokiran diterbitkan oleh atasan langsung penyidik ??setelah izin Pengadilan Negeri diperoleh, dan instansi terkait wajib melaksanakan perintah tersebut segera setelah menerimanya.[94] Pemblokiran dapat berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari berikutnya dengan izin pengadilan.[95]

Sebaliknya, RUU Juli mewajibkan Penyidik ??untuk mengajukan permohonan penetapan pemblokiran secara langsung kepada Pengadilan Negeri. Setelah permohonan dikabulkan, Penyidik ??wajib menyampaikan perintah pemblokiran tersebut kepada instansi terkait dalam waktu satu hari, dan instansi tersebut wajib melaksanakannya dalam waktu satu hari sejak diterimanya perintah.[96] Jangka waktu pemblokiran maksimum dipangkas menjadi tujuh hari, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali untuk jangka waktu tujuh hari berikutnya.[97] Jika tidak ditemukan indikasi adanya Tindak Pidana Bermotif Ekonomi hingga berakhirnya jangka waktu yang berlaku, pemblokiran tersebut berakhir demi hukum. Apabila indikasi dimaksud ditemukan, Penyidik ??dapat melanjutkan proses ke tahap penyitaan.[98]

Prosedur penyitaan juga diatur secara lebih rinci dalam RUU Juli. Kedua draf tersebut pada umumnya mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri untuk penyitaan biasa.[99] RUU April mewajibkan Penyidik ??untuk menunjukkan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh atasan langsungnya serta menyusun berita acara penyitaan yang disaksikan oleh dua orang.[100] Sementara itu, RUU Juli mewajibkan Penyidik ??untuk menunjukkan tanda pengenal dan izin penyitaan yang dikeluarkan pengadilan, menetapkan siapa saja yang boleh menjadi saksi dalam penyitaan tersebut, serta mengharuskan tindakan itu dilaksanakan dalam waktu 15 hari sejak izin pengadilan diberikan.[101]

RUU Juli juga secara tegas mengatur mengenai Aset yang secara praktis tidak dapat diblokir karena sifat atau bentuknya, sehingga memungkinkan Aset tersebut untuk langsung disita.[102] Penjelasannya menyebutkan benda bergerak seperti kendaraan dan benda tidak bergerak seperti tanah sebagai contohnya.[103] Demikian pula, RUU April mengizinkan pemblokiran dan/atau penyitaan, dengan penjelasan yang menyatakan bahwa pemblokiran tidak harus mendahului penyitaan apabila sifat Aset tersebut tidak mengharuskannya.[104]

Kedua draf tersebut juga mencakup Aset yang berada di luar Indonesia. Permohonan pemblokiran atau penyitaan harus terlebih dahulu diajukan kepada lembaga yang berwenang di yurisdiksi asing terkait.[105] Jika lembaga asing menolak permohonan tersebut, Penyidik ??dapat melakukan pemblokiran atau penyitaan terhadap Aset lain di Indonesia yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak terkait, sepanjang nilainya setara dengan nilai Aset yang diupayakan penyitaannya di luar negeri.[106] Penjelasan RUU Juli lebih lanjut menyatakan bahwa nilai setara ini akan ditetapkan oleh tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[107]

Mekanisme pengganti ini penting karena mengurangi ketergantungan penuh pemulihan aset pada keberhasilan penegakan hukum di luar negeri. Pada saat yang sama, jika pemulihan diupayakan secara langsung terhadap aset di luar negeri, efektivitas praktisnya tetap bergantung pada kerja sama internasional. Patris mengidentifikasi MLA sebagai instrumen penting untuk mengatasi perbedaan yurisdiksi dan batasan yang timbul akibat aturan kerahasiaan perbankan internasional dalam proses pemulihan dan repatriasi aset.[108]

 

C.   Keadaan Mendesak, Diskresi Penyidik, dan Pengawasan Yudisial

Tambahan prosedural paling signifikan dalam RUU Juli adalah diperkenalkannya mekanisme darurat yang memungkinkan dilakukannya pemblokiran dan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri.[109] RUU April tidak memuat pengecualian serupa, melainkan mengatur prosedur pemblokiran dan penyitaan biasa dengan mensyaratkan adanya izin pengadilan terlebih dahulu.[110]

Terkait pemblokiran, RUU Juli mengizinkan pengecualian terhadap persyaratan izin awal dalam keadaan mendesak, termasuk jika terdapat risiko pengalihan Aset, tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, adanya permufakatan dalam kejahatan terorganisasi, atau situasi mendesak berdasarkan penilaian Penyidik.[111] Selanjutnya, Penyidik ??wajib meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 1x24 jam. Jika persetujuan ditolak, pemblokiran harus dicabut dalam waktu 1x24 jam setelah penolakan tersebut.[112]

Mekanisme penyitaan darurat berlaku untuk cakupan situasi yang lebih luas, termasuk letak geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, risiko nyata bahwa bukti akan dirusak dan dihilangkan, Aset yang bergerak dan/atau mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang, serta situasi berdasarkan penilaian Penyidik.[113] Penjelasan aturan tersebut menyebutkan mata uang kripto, saham, emas atau perhiasan, efek, dan dana dalam rekening bank sebagai contoh Aset yang dapat dipindahkan atau dialihkan dengan mudah.[114]

Pencantuman dasar penilaian oleh penyidik ??dalam kedua mekanisme darurat tersebut memberikan fleksibilitas tambahan bagi aparat penegak hukum, terutama ketika daftar keadaan yang telah ditetapkan sebelumnya tidak dapat mencakup urgensi faktual suatu kasus. Terkait penyitaan dalam keadaan darurat, penjelasan aturan tersebut membatasi diskresi ini dengan mensyaratkan agar situasi faktual dinilai secara profesional, objektif, dan akuntabel berdasarkan bukti awal, informasi yang tersedia, serta kondisi di lapangan.[115]

Namun, ketentuan mengenai penyitaan dalam keadaan darurat memuat masalah internal terkait jangka waktu yang mungkin memerlukan klarifikasi. Satu ketentuan mengharuskan permohonan persetujuan pasca-penyitaan diajukan paling lambat dalam waktu lima hari kerja, sementara ketentuan berikutnya mensyaratkan persetujuan dalam waktu 1x24 jam.[116] RUU tersebut tidak menjelaskan secara tegas hubungan antara kedua jangka waktu ini. Mengingat mekanisme tersebut memungkinkan adanya tindakan terhadap Aset sebelum diperolehnya izin pengadilan, kejelasan mengenai batas waktu menjadi sangat relevan bagi efektivitas peninjauan kembali oleh pengadilan yang dilakukan setelah tindakan penyitaan.

Oleh karena itu, kerangka kerja darurat ini mencerminkan perluasan substansial atas diskresi penyelidik dibandingkan dengan RUU April. Pada saat yang sama, kerangka kerja ini tetap mempertahankan keterlibatan yudisial melalui mekanisme persetujuan susulan serta mewajibkan pembatalan tindakan tersebut apabila persetujuan ditolak.[117] Efektivitas perlindungan ini akan bergantung, antara lain, pada kecepatan dan kualitas substantif peninjauan oleh pengadilan setelah tindakan pemaksaan tersebut dilaksanakan.

Akbar menekankan dimensi pengawasan yudisial ini. Menurut pandangannya, tindakan pemulihan aset yang bersifat memaksa, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, harus tetap tunduk pada izin Pengadilan Negeri serta dilaksanakan secara konsisten dengan perlindungan hak asasi manusia yang berlaku.[118] Kekhawatirannya ini sangat relevan terkait tindakan darurat, mengingat peninjauan oleh pengadilan baru dilakukan setelah intervensi terhadap aset tersebut dimulai.

Meskipun demikian, mekanisme darurat tersebut menjawab masalah praktis yang sangat krusial bagi aset yang sangat likuid atau dapat dipindahtangankan. Kemampuan untuk memindahkan dana bank, efek, atau aset kripto secara cepat dapat membuat prosedur izin sebelumnya menjadi tidak efektif, karena aset tersebut bisa saja lenyap sebelum perintah hukum diperoleh. RUU Juli berupaya mengatasi risiko tersebut dengan memungkinkan tindakan segera, sembari mengalihkan kendali yudisial dari model yang semata-mata bersifat sebelum tindakan (ex ante) menjadi kombinasi antara penegakan segera dan persetujuan setelah tindakan (ex post).

Perluasan kewenangan penegakan hukum secara langsung juga meningkatkan pentingnya memastikan bahwa kewajiban menjaga nilai aset berlaku sejak saat aset tersebut berada di bawah kendali negara, mengingat efektivitas pemulihan aset tidak hanya bergantung pada pengamanan aset itu sendiri, tetapi juga pada terjaganya nilai yang pada akhirnya dapat dipulihkan.

 

IV. Bukti dan Perlindungan Hak atas Aset

 

A.   Beban dan Standar Pembuktian

Kedua draf tersebut membebankan kewajiban awal kepada JPN untuk membuktikan bahwa Aset yang hendak disita merupakan Aset Tindak Pidana.[119] Apabila terdapat keberatan, pihak yang mengajukan keberatan memikul beban pembuktian atas kepemilikan yang sah atau bahwa Aset tersebut bukan merupakan Aset Tindak Pidana.[120] Dengan demikian, putusan pengadilan bergantung pada apakah JPN atau pihak yang mengajukan keberatan berhasil memenuhi beban pembuktian tersebut.[121]

RUU Juli mempertahankan alokasi ini namun menetapkan persyaratan tambahan bagi pihak ketiga. Selain membuktikan kepemilikan yang sah atau tidak adanya kaitan dengan tindak pidana, pihak ketiga wajib menunjukkan bahwa Aset tersebut diperoleh secara sah, bahwa pihak tersebut tidak mengetahui dan tidak memiliki dasar yang wajar untuk mencurigai adanya kaitan Aset dengan tindak pidana pada saat pengalihan terjadi, serta bahwa penilaian menyeluruh dengan tingkat kehati-hatian yang patut (due diligence) telah dilakukan sebelum perolehan tersebut.[122] Penjelasan RUU tersebut menguraikan bahwa due diligence mencakup verifikasi terhadap hal-hal seperti status hak atas tanah, dokumen kendaraan, dan status hukum perusahaan.[123]

RUU Juli juga mengembangkan kerangka pembuktian secara lebih luas dibandingkan RUU April. RUU April mengakui surat, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lain yang terungkap selama persidangan.[124] RUU Juli menambahkan bukti fisik dan elektronik, serta materi lain apa pun yang dapat digunakan untuk tujuan pembuktian, sepanjang diperoleh secara sah.[125] Selain itu, RUU ini mensyaratkan agar bukti dapat diautentikasi dan memberikan wewenang kepada pengadilan untuk menolak bukti yang tidak diautentikasi dan/atau diperoleh secara tidak sah.[126]

RUU Juli juga menyesuaikan proses pembuktian untuk aset tidak berwujud. Jika aset tersebut berupa rekening atau harta tidak berwujud lainnya, pengadilan dapat memeriksa pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang dari penyedia layanan terkait.[127] Hal ini khususnya relevan bagi aset keuangan dan digital yang tidak dapat dihadirkan secara fisik di hadapan pengadilan.

Meskipun terdapat kerangka kerja yang lebih rinci, kedua draf tersebut tidak secara tegas menetapkan tingkat keyakinan yang harus dipenuhi oleh JPN dalam membuktikan bahwa suatu Aset merupakan Aset Tindak Pidana.[128] Kedua RUU tersebut menetapkan pihak yang memikul beban pembuktian serta bentuk-bentuk bukti yang dapat diajukan, namun tidak secara tegas mengadopsi rumusan yang setara dengan standar pembuktian pidana ataupun standar perdata yang baku.

Naskah Akademik menggolongkan NCBF sebagai mekanisme perdata yang beroperasi dengan standar pembuktian yang lebih rendah dibandingkan proses pidana, di mana Negara wajib membuktikan adanya hubungan antara Aset dan tindak pidana, sementara pemegang Aset kemudian wajib membuktikan asal-usul yang sah.[129] Namun, penggolongan ini sendiri tidak menentukan standar pembuktian yang harus diterapkan oleh pengadilan Indonesia berdasarkan RUU tersebut.

Prof. Hasbullah juga mengidentifikasi standar pembuktian yang jelas sebagai salah satu mekanisme pengamanan yang harus menyertai Perampasan Aset, di samping pengawasan yudisial dan prinsip proporsionalitas.[130] Hal ini menegaskan pentingnya fakta bahwa RUU tersebut tidak mengatur mengenai tingkat keyakinan yang diperlukan untuk perampasan secara permanen, terutama mengingat penetapan yang dihasilkan akan berdampak permanen terhadap hak kepemilikan.

Pembedaan ini penting karena ambang batas awal untuk pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan yang dibahas dalam Bagian III tidaklah sama dengan pembuktian yang pada akhirnya diperlukan untuk perampasan secara permanen. Sebagai contoh, RUU Juli mengizinkan penerapan tindakan paksa jika suatu Aset diduga merupakan Aset Tindak Pidana, sedangkan perampasan akhir mengharuskan JPN untuk membuktikan bahwa Aset tersebut memang benar merupakan Aset Tindak Pidana.[131] Oleh karena itu, perumusan yang lebih jelas mengenai standar akhir yang berlaku dapat membantu pengadilan dalam menentukan seberapa kuat hubungan antara Aset dan tindak pidana yang harus dipenuhi sebelum kepemilikan Aset tersebut dialihkan secara permanen kepada Negara.

Sebagaimana dibahas dalam Bagian I.B, mekanisme unexplained wealth dalam RUU April menciptakan interaksi tambahan terkait beban pembuktian. Begitu terdapat ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara suatu Aset dan penghasilan sah yang dapat diidentifikasi, pemegang Aset dapat diminta untuk menjelaskan asal-usul sah aset tersebut. Hal ini menyerupai mekanisme yang telah diatur dalam UU 31/1999, namun negara tetap memikul tanggung jawab untuk menetapkan dasar hukum yang relevan bagi Perampasan Aset tersebut.[132]

 

B.   Perlindungan terhadap Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Perlindungan terhadap hak kepemilikan pihak ketiga telah diakui dalam UU 31/1999. Harta milik pihak selain terdakwa tidak dapat dirampas apabila tindakan tersebut merugikan hak pihak ketiga yang beritikad baik, dan pihak ketiga yang terdampak dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan perampasan di hadapan pengadilan.[133] Prinsip ini juga tercermin dalam United Nations Convention against Corruption (“UNCAC”) yang disahkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 (“UU 7/2006”) yang mewajibkan adanya langkah-langkah penyitaan serta kerja sama internasional dalam penyitaan dengan tetap melindungi hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.[134]

Mangatta juga menekankan bahwa pemulihan aset tidak boleh menyebabkan pihak ketiga yang tidak melanggar hukum menjadi korban tambahan akibat tindakan penegakan hukum, semata-mata karena aset atau kepentingan mereka terkait dengan suatu proses pidana.[135] Kekhawatiran ini menjadi sangat relevan dalam situasi di mana aset telah dialihkan, dibiayai, atau dibebani hak tanggungan sebelum upaya Perampasan Aset dilakukan.

Kedua draf menyediakan mekanisme yang memungkinkan pihak yang mengklaim hak atas suatu Aset untuk menyanggah perampasan. RUU April mengharuskan pihak yang mengajukan keberatan untuk membuktikan bahwa Aset yang diblokir atau disita tersebut secara sah merupakan milik pihak tersebut, atau bahwa Aset yang hendak dirampas itu bukan merupakan Aset Tindak Pidana.[136] RUU Juli mempertahankan ketentuan dasar tersebut namun memperkenalkan persyaratan yang lebih rinci, sebagaimana diuraikan sebelumnya, mengenai perolehan secara sah, ketiadaan pengetahuan atau kecurigaan yang wajar, dan due diligence.[137]

Akibatnya, formulasi Juli membebankan kewajiban pembuktian yang lebih berat kepada pihak ketiga. Kepemilikan yang sah saja mungkin tidak memadai apabila keadaan seputar perolehan aset tersebut seharusnya menimbulkan kekhawatiran yang wajar mengenai kaitan aset itu dengan tindak pidana. Persyaratan due diligence sangat relevan bagi pihak-pihak professional, seperti lembaga keuangan, pembeli properti, dan korporasi, yang bagi mereka verifikasi mengenai kepemilikan, beban hak atas aset, dan pihak lain transaksi mungkin sudah menjadi bagian dari praktik transaksi sehari-hari.

Akbar memandang perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik sebagai komponen penting dalam kerangka kerja Perampasan Aset. Menurut pandangannya, seseorang yang dapat membuktikan adanya transaksi yang sah, perolehan yang sah, serta itikad baik patut dilindungi agar transaksi yang sah tersebut tidak terdampak secara negatif hanya karena aset yang bersangkutan di kemudian hari dikaitkan dengan proses penegakan hukum.[138]

Dari sisi legislatif, Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi sekaligus Anggota Komisi III DPR, juga membingkai perlindungan terhadap pihak ketiga yang bona fide sebagai bagian dari keseimbangan antara pemulihan aset yang efektif dan kepastian hukum.[139] Beliau secara khusus menghubungkan proses hukum dan perlindungan para pihak yang tidak terlibat dengan menjaga iklim investasi nasional, memperkuat pentingnya memastikan bahwa kewenangan penyitaan yang diperluas tidak mengganggu penyelesaian transaksi yang sah atau kepentingan kepemilikan.

Persoalan yang lebih rumit muncul terkait dengan aset pengganti. Kedua draf tersebut memungkinkan dilakukannya upaya terhadap aset sah lainnya milik pelaku tindak pidana apabila Aset Tindak Pidana itu sendiri tidak dapat dipulihkan atau nilainya tidak mencukupi.[140] Akan tetapi, berbeda dengan hasil atau sarana tindak pidana, aset pengganti itu sendiri mungkin telah diperoleh secara sah dan bisa jadi sudah dibebani dengan hak tanggungan, jaminan fidusia, hipotek, atau hak kebendaan lainnya yang dimiliki oleh pihak ketiga.

Tidak ada satu pun dari kedua draf tersebut yang secara tegas menetapkan prioritas antara klaim pemulihan oleh Negara dan hak jaminan atau hak kepemilikan yang telah ada sebelumnya atas Aset pengganti tersebut.[141] Ketentuan mengenai keberatan memungkinkan pihak ketiga untuk menyatakan bahwa suatu Aset secara sah merupakan milik mereka atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana, namun ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur apakah kreditur pemegang hak jaminan tetap memiliki prioritas dalam situasi di mana pelaku tindak pidana masih berstatus sebagai pemilik sah Aset pengganti tersebut, sementara hak jaminan yang sah telah terbentuk atas aset itu.

Praktik peradilan di Indonesia memberikan sejumlah pedoman mengenai penanganan kepentingan pihak ketiga semacam itu. Dalam Putusan No. 22/Pdt.Plw/2012/PN.BJ (“Putusan 22/2012”), PT Oto Multiartha mengajukan keberatan terhadap perampasan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia miliknya. Pengadilan mengabulkan keberatan tersebut dan membatalkan bagian putusan pidana yang memerintahkan perampasan kendaraan itu untuk negara, dengan mengakui bahwa hak pihak ketiga tersebut timbul dari perjanjian pembiayaan yang sah dan jaminan fidusia yang telah ditetapkan secara resmi.[142] Pihak yang mengajukan keberatan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui maupun terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh debitur.[143]

Dengan demikian, Putusan 22/2012 menunjukkan bahwa hak jaminan yang sah serta ketiadaan pengetahuan atau keterlibatan dalam tindak pidana pokok dapat menjadi faktor relevan dalam melindungi hak-hak pihak ketiga. Hal ini khususnya relevan dengan RUU Juli, yang mensyaratkan pihak ketiga untuk membuktikan perolehan yang sah, ketiadaan pengetahuan atau dasar yang wajar untuk mencurigai adanya kaitan dengan tindak pidana, serta pelaksanaan due diligence yang memadai.[144]

Namun, ketidakpastian tetap ada karena tidak satu pun dari kedua draf tersebut secara tegas menetapkan bagaimana hak jaminan semacam itu harus diprioritaskan dalam situasi di mana Negara berupaya menyita aset pengganti, alih-alih hasil langsung atau sarana tindak pidana.

Pembedaan ini penting karena hak kepemilikan dan hak jaminan tidak serta-merta dapat diartikan sama. Seorang kreditur mungkin bukan pemilik Aset tersebut, sehingga tidak dapat menyatakan bahwa Aset itu "miliknya" namun tetap memiliki hak kepemilikan atas Aset tersebut yang dapat ditegakkan secara hukum. Oleh karena itu, kejelasan lebih lanjut mengenai perlakuan terhadap hak-hak semacam itu menjadi relevan dalam menentukan apakah Negara dapat menyita seluruh Aset pengganti atau hanya nilai yang tersisa setelah klaim pihak ketiga yang dilindungi secara hukum dipenuhi.

Kerangka kerja pembanding juga mengakui adanya kekhawatiran serupa. di Amerika Serikat, pihak ketiga dapat melindungi kepentingan hukum tertentu yang telah ada sebelumnya atau menetapkan status sebagai bona fide purchaser dalam proses perampasan.[145] Sementara Proceeds of Crime Act (“PCA”) Britania Raya mensyaratkan agar kepentingan pihak ketiga yang sah diperhitungkan dalam menentukan harta yang tersedia untuk memenuhi perintah penyitaan.[146]

 

C.   Keberatan, Ganti Rugi, dan Upaya Hukum

Kedua draf tersebut memiliki mekanisme yang berbeda untuk menyanggah tindakan yang mengganggu hak atas Aset. Berdasarkan RUU April, pihak yang terdampak dapat terlebih dahulu mengajukan keberatan tertulis pada tahap penyidikan terhadap tindakan pemblokiran dan/atau penyitaan, dengan alasan bahwa Aset tersebut secara sah merupakan milik pihak dimaksud atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana.[147] Keberatan tersebut dapat memuat permintaan ganti rugi dan wajib disampaikan kepada atasan langsung dari Penyidik ??yang menerbitkan perintah terkait dalam jangka waktu 14 hari kerja.[148]

RUU April secara terpisah memperbolehkan adanya keberatan atau sanggahan selama proses persidangan, dan pihak yang mengajukan keberatan wajib membuktikan kepemilikan yang sah atau tidak adanya kaitan dengan tindak pidana.[149] Jika beban pembuktian tersebut terpenuhi, pengadilan wajib menolak permohonan perampasan terkait Aset dimaksud dan memerintahkan pengembaliannya kepada pihak yang berhak.[150]

RUU Juli menempatkan mekanisme keberatan utama pada tahap pengadilan. Setelah pengumuman mengenai permohonan Perampasan Aset, setiap orang yang haknya mungkin terdampak dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan dapat menyertakan tuntutan ganti rugi dalam keberatan tersebut.[151] RUU ini mengecualikan pihak-pihak tertentu dari penggunaan mekanisme tersebut, termasuk tersangka atau terdakwa yang melarikan diri, orang dalam daftar pencarian orang, terdakwa yang disidangkan secara in absentia, serta advokatnya.[152]

Ketentuan mengenai ganti rugi juga diatur berbeda. Berdasarkan RUU April, kompensasi terkait keberatan pada tahap penyidikan tidak boleh melebihi nilai taksiran Aset yang diblokir atau disita.[153] Di sisi lain, putusan pengadilan nantinya wajib memuat ketentuan mengenai ganti rugi apabila hal tersebut telah dimohonkan oleh pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lawan.[154] RUU ini tidak secara tegas menetapkan batas maksimal terpisah yang setara untuk ganti rugi yang diputuskan pada tahap pengadilan tersebut.

RUU Juli secara lebih tegas mengintegrasikan ganti rugi ke dalam mekanisme keberatan melalui pengadilan. Nilai kompensasi tidak boleh melebihi nilai Aset terkait sebagaimana ditetapkan melalui penilaian Aset, dan pembayarannya bersumber dari dana abadi yang dibentuk untuk ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.[155] Putusan pengadilan juga wajib menetapkan keputusan atas permohonan ganti rugi apabila permohonan tersebut telah diajukan.[156]

Hal ini memberikan kepastian lebih mengenai sumber pembayaran, meskipun RUU Juli tidak memberikan perincian jenis kerugian yang dapat diberikan ganti rugi. Teks tersebut tidak secara tegas memperjelas apakah ganti rugi terbatas pada nilai Aset atau juga mencakup kerugian lanjutan yang timbul akibat Aset tidak dapat digunakan selama proses pemblokiran, penyitaan, atau perampasan.

Akbar menekankan perlunya pengaturan yang jelas mengenai jalur prosedural untuk menyanggah tindakan memaksa dan pengembalian aset. Menurut pandangannya, perlindungan semacam itu dapat dijalankan melalui mekanisme peninjauan yudisial yang sudah ada ataupun melalui mekanisme khusus dalam kerangka Perampasan Aset, asalkan prosedur tersebut secara jelas menetapkan siapa yang berhak atas aset tersebut dan bagaimana aset itu akan dikembalikan.[157]

Meskipun RUU Juli memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk pengembalian dan pelaksanaan tertentu, kedua draf RUU tidak menetapkan prosedur menyeluruh yang setara untuk mengatur waktu dan tata cara pengembalian dalam segala situasi di mana suatu Aset harus diserahkan atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Terkait upaya hukum terhadap putusan perampasan itu sendiri, kedua draf menetapkan kasasi sebagai satu-satunya upaya hukum yang tersedia dan menyatakan bahwa putusan kasasi bersifat final dan mengikat.[158] Namun, RUU Juli menetapkan tenggat waktu yang lebih rinci dengan mewajibkan permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 hari dan pemeriksaan kasasi diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja.[159] Jika pemilik aset tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan, putusan Pengadilan Negeri menjadi final dan mengikat tanpa perlu menunggu pemeriksaan tersebut.[160]

Oleh karena itu, RUU Juli mengonsolidasikan keberatan secara lebih jelas dalam tahap peradilan serta memberikan rincian prosedural yang lebih mendalam mengenai ganti rugi dan kasasi. Pada saat yang sama, berbagai persoalan terkait cakupan kerugian yang dapat dipulihkan dan perlakuan terhadap hak-hak kepemilikan yang tidak mencapai taraf kepemilikan penuh, khususnya hak jaminan atas aset pengganti, masih menjadi pertanyaan bagi efektivitas perlindungan tersebut.

 

V.  Tata Kelola Aset Hasil Penyitaan dan Perampasan

 

A.   Pengelolaan Aset Sebelum dan Sesudah Putusan Pengadilan

RUU April dan RUU Juli mengadopsi model kelembagaan yang secara substansial berbeda dalam pengelolaan aset yang disita. Berdasarkan RUU April, pengelolaan aset bersifat relatif terpusat. Setelah penyitaan, Aset Tindak Pidana diserahkan kepada Jaksa Agung yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaannya. Sementara itu, kerangka kerja pengelolaan aset yang lebih luas juga membebankan tanggung jawab kepada Jaksa Agung untuk melakukan penilaian, pengalihan, penggunaan, pendayagunaan, dan pengembalian Aset Tindak Pidana tersebut.[161]

RUU Juli justru mengadopsi model pengelolaan berbasis tahapan. Aset Tindak Pidana yang disita dikuasai dan dikelola oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.[162] Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta diarahkan untuk mendukung proses hukum, mengamankan aset, menjaga nilai ekonominya, dan memfasilitasi pemulihan aset.[163]

Alokasi ini berarti tanggung jawab atas Aset yang sama dapat beralih seiring dengan perkembangan perkara dari penyidikan ke penuntutan dan pemeriksaan peradilan. Oleh karena itu, RUU Juli menempatkan tanggung jawab pengelolaan lebih dekat pada lembaga yang melakukan penguasaan atas Aset pada setiap tahap prosedur, dibandingkan memusatkan pengelolaan pra-penilaian pada satu lembaga.

Prof. Asep menekankan bahwa pemulihan aset harus dipandang sebagai proses terintegrasi yang dimulai sejak tahap paling awal penanganan perkara, bukan sekadar fungsi yang baru berjalan setelah adanya putusan pengadilan.[164] Perspektif ini menempatkan pelacakan, identifikasi, pengamanan, ajudikasi, dan pengembalian akhir dalam satu rangkaian proses pemulihan yang berkelanjutan, sehingga kesinambungan antarlembaga menjadi sangat krusial dalam model pengelolaan berbasis tahapan yang diusung oleh RUU Juli tersebut.

Struktur penanganannya kembali berubah setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan RUU April, eksekusi dilaksanakan oleh JPN, dan aset yang dirampas untuk negara selanjutnya dialihkan kepada lembaga yang berwenang mengelola Aset Tindak Pidana[165] Jaksa Agung tetap mengemban tugas pengelolaan aset yang luas berdasarkan ketentuan pengelolaan khusus tersebut.[166]

RUU Juli menetapkan pembedaan yang lebih spesifik berdasarkan bentuk Aset yang dirampas. Uang tunai wajib disetorkan oleh jaksa ke rekening Kas Negara dalam waktu satu hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan Aset non-tunai wajib dialihkan pengelolaannya kepada unit setingkat eselon I yang bertanggung jawab atas pengelolaan Aset Negara di kementerian yang membidangi keuangan Negara.[167] Secara terpisah, pelaksanaan putusan perampasan Aset untuk Negara dilakukan oleh JPN dengan bantuan dari Lembaga Pengelola Aset.[168]

Oleh karena itu, RUU Juli memisahkan pengelolaan sebelum putusan, pelaksanaan putusan perampasan, dan administrasi aset pascaputusan untuk berbagai pihak. Hal ini berbeda dengan pemusatan fungsi pengelolaan yang lebih kuat pada Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam RUU April.[169]

 

B.   Lembaga dan Wewenang Pengelola Aset

Perbedaan kelembagaan antara draf-draf tersebut juga tercermin dalam lingkup kewenangan pengelolaan. Berdasarkan RUU April, Jaksa Agung diberikan berbagai fungsi yang mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengembalian Aset Tindak Pidana.[170] Untuk penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, Jaksa Agung dapat menunjuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“RUPBASAN”) untuk membantu.[171] Penilaian juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian yang membidangi keuangan Negara.[172]

RUU Juli membagi fungsi-fungsi pra-putusan di antara penyidik, jaksa, dan hakim. Wewenang yang secara tegas disebutkan mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penilaian, dengan setiap fungsi ditujukan untuk menjaga nilai Aset selama proses penegakan hukum berlangsung.[173] Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tanggung jawab beralih kepada jaksa, unit pengelolaan aset negara terkait di lingkungan kementerian keuangan, dan, untuk pelaksanaan eksekusi atas aset yang dirampas untuk negara, Lembaga Pengelola Aset.[174]

Akan tetapi, RUU Juli tidak mengidentifikasi atau menjelaskan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Aset yang akan membantu JPN dalam melaksanakan putusan Perampasan Aset[175] maupun secara tegas menjelaskan apakah lembaga itu merupakan entitas yang sama dengan unit di Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab mengelola aset rampasan non-tunai. Oleh karena itu, perincian lebih lanjut mengenai hubungan kelembagaan tersebut mungkin diperlukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan, penilaian, pelepasan, dan administrasi akhir aset rampasan.

Isu ini sangat relevan mengingat tujuan yang lebih luas dari pemulihan aset yang terintegrasi. Patris menggambarkan pendekatan Badan Pemulihan Aset sebagai “Sistem Satu Pintu” yang mengintegrasikan penelusuran keuangan, pengamanan dan pemeliharaan secara hukum, penilaian, serta penyelesaian akhir aset.[176] Beliau juga menilai bahwa pendekatan satu pintu yang diperkuat melalui peran Jaksa Pemulihan Aset merupakan hal penting bagi kerangka kerja Perampasan Aset di masa depan.[177]

Dalam konteks model operasional tersebut, struktur berbasis tahapan dalam RUU Juli memerlukan protokol yang jelas terkait pengalihan antarlembaga dan kesinambungan pencatatan aset seiring beralihnya tanggung jawab antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan pengelola aset pasca-putusan.

 

C.   Mempertahankan Nilai, Pelepasan, dan Pengelolaan Aset Khusus

Kedua draf tersebut mengakui bahwa pengelolaan aset mencakup lebih dari sekadar penyimpanan fisik dan harus menangani risiko bahwa aset yang disita dapat kehilangan nilai ekonominya sebelum adanya putusan akhir. RUU April secara tegas mensyaratkan agar penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan diarahkan untuk menjaga atau mempertahankan nilai Aset Tindak Pidana.[178]

RUU April juga mengizinkan pemindahtanganan Aset Tindak Pidana melalui penjualan, baik sebelum maupun sesudah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjualan sebelum putusan dapat dilakukan atas permintaan Penyidik ??atau JPN, sedangkan pelaksanaan penjualannya dilakukan melalui kantor lelang Negara.[179] Aset yang tidak terjual setelah lelang selanjutnya dikelola berdasarkan ketentuan yang mengatur Barang Milik Negara.[180]

RUU April juga memungkinkan kelanjutan penggunaan atau pemanfaatan sementara atas Aset yang disita oleh pihak ketiga sebelum adanya putusan akhir, dengan ketentuan yang bertujuan mencegah perubahan fisik, pengalihan penggunaan, dan penggunaan yang melanggar hukum, serta mewajibkan pihak ketiga untuk menanggung biaya pemeliharaan dan biaya terkait lainnya.[181] Hal ini memberikan salah satu cara untuk menghindari penyimpanan Aset yang bersifat statis semata, padahal Aset tersebut mungkin masih memiliki nilai produktif atau operasional.

RUU Juli secara lebih tegas mengatur kategori-kategori tertentu Aset yang rentan. Aset yang mudah rusak atau berbahaya, yang tidak dapat disimpan hingga putusan akhir dijatuhkan, dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[182] Barang berbahaya atau terlarang juga dapat dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atas izin Ketua Pengadilan Negeri.[183]

Mekanisme khusus juga diperkenalkan bagi aset tak berwujud yang dapat mengalami penurunan nilai, kehilangan manfaat, kedaluwarsa, mengalami fluktuasi nilai yang signifikan, atau menghadapi risiko penurunan nilai lainnya. Aset-aset tersebut dapat dijual seketika setelah adanya permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim, serta dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.[184] Penjelasan menyebutkan rekening nominee, saham, kripto, stablecoins, non-fungible tokens (“NFT”) dan aset digital yang disimpan melalui marketplace atau payment gateway sebagai contoh aset tak berwujud yang tercakup dalam mekanisme ini.[185]

Pendekatan penanganan yang lebih spesifik ini penting karena strategi pertahanan tidak dapat disamaratakan untuk berbagai jenis aset, mulai dari properti fisik dan bisnis yang sedang berjalan hingga aset digital yang nilainya sangat fluktuatif. Sejalan dengan hal tersebut, Patris menekankan pentingnya perencanaan sebelum penyitaan yang mempertimbangkan perbandingan antara biaya pemeliharaan dan nilai ekonomis, serta pengaturan pengelolaan aktif bagi bisnis yang sedang beroperasi. Langkah ini dapat mencakup penyerahan pengelolaan kepada pihak ketiga yang kredibel guna memastikan keberlanjutan operasional bisnis dan kelangsungan lapangan kerja, dengan hasil pendapatan operasional yang dikelola melalui skema escrow khusus.[186]

Prof. Hasbullah juga berpendapat bahwa pengelolaan aset harus dirancang untuk menjaga nilai ekonomi sejak tahap pengamanan, bukan baru dimulai setelah adanya putusan pengadilan, serta mengidentifikasi pengelolaan aset khusus sebagai bagian dari kerangka pemulihan yang efektif.[187] Hal ini mempertegas perlunya strategi pengelolaan yang mencerminkan karakteristik, volatilitas, dan kebutuhan pemeliharaan aset terkait.

Pendekatan serupa mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas bahwa penyitaan statis justru dapat menghancurkan nilai yang pada akhirnya tersedia untuk pemulihan. Oleh karena itu, keputusan pengelolaan perlu mempertimbangkan tidak hanya aspek penguasaan secara hukum, tetapi juga likuiditas, volatilitas, biaya pemeliharaan, serta apakah aset tersebut merupakan bisnis yang sedang beroperasi atau kelangsungan usaha lainnya.

 

D.   Transparansi, Pengawasan, dan Akuntabilitas

RUU April menetapkan mekanisme transparansi yang relatif terpusat, seiring dengan tanggung jawab pengelolaan yang diemban oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung diwajibkan untuk membangun sistem informasi elektronik terintegrasi mengenai Aset Tindak Pidana yang dirancang guna mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset.[188] Sistem tersebut wajib memuat informasi yang mencakup, antara lain, jenis, nilai, dan status aset, lokasi penyimpanan fisik aset, pendapatan dan pengeluaran terkait pemeliharaannya, informasi lelang, serta putusan pengadilan akhir yang berkaitan dengan aset tersebut.[189]

Jaksa Agung juga wajib melaporkan pengelolaan aset kepada Presiden setiap enam bulan sekali. Akuntabilitas tersebut mencakup laporan kinerja dan keuangan, laporan tahunan pengelolaan aset, serta akses publik terhadap informasi mengenai pengelolaan aset.[190]

RUU Juli mengadopsi struktur pertanggungjawaban yang berbeda, yang selaras dengan model pengelolaan terdistribusinya. Pengelolaan aset wajib dilaporkan setiap enam bulan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri Keuangan kepada Presiden dan DPR.[191] Laporan tersebut mencakup kinerja dan pertanggungjawaban keuangan serta capaian pengelolaan aset, sementara setiap lembaga terkait juga wajib menyediakan akses publik terhadap informasi pengelolaan aset melalui media elektronik.[192]

Selain melaporkan kegiatan pengelolaan, Hasbullah mengusulkan Tingkat Pemulihan Aset sebagai tolok ukur berbasis hasil yang mengukur nilai yang benar-benar berhasil dipulihkan dibandingkan dengan nilai yang dapat dipulihkan. Ia menilai tolok ukur ini dapat berfungsi sebagai indikator kinerja lintas lembaga bagi institusi penegak hukum dan pengelola aset.[193] Indikator semacam itu dapat melengkapi pelaporan kinerja dan keuangan yang direncanakan dalam RUU Juli dengan mengukur pemulihan substantif yang dicapai melalui kerangka kerja Perampasan Aset.

Berbeda dengan RUU April, RUU Juli tidak secara eksplisit mewajibkan pembentukan sistem informasi elektronik terintegrasi tunggal dengan kumpulan data minimum yang telah ditetapkan. Sebaliknya, mekanisme transparansinya mengandalkan pelaporan berkala dan pengungkapan elektronik kepada publik oleh setiap lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Aset.

Perbedaan ini mencerminkan arsitektur kelembagaan yang lebih luas dari kedua draf tersebut. Model April menggabungkan pengelolaan terpusat dengan sistem informasi terpusat, sedangkan model Juli mendistribusikan tanggung jawab pengelolaan maupun pelaporan ke beberapa lembaga. Model Juli dapat meningkatkan akuntabilitas kelembagaan pada setiap tahapan prosedur, namun juga menjadikan interoperabilitas dan pencatatan Aset yang konsisten sebagai hal yang lebih penting saat Aset berpindah antarlembaga.

Tidak satu pun dari kedua draf tersebut secara tegas membentuk badan pengawas independen yang terpisah dan dikhususkan untuk pengelolaan aset. Sebaliknya, pengawasan dibangun melalui tanggung jawab kelembagaan, pelaporan berkala, akses informasi bagi publik, serta, berdasarkan RUU Juli, pelaporan kepada pihak eksekutif maupun DPR.

 

Kesimpulan

RUU Juli merepresentasikan restrukturisasi substansial terhadap kerangka kerja Perampasan Aset yang sebelumnya dirancang dalam RUU April. Sementara RUU April pada prinsipnya dibangun berdasarkan model NCBF, RUU Juli mengadopsi struktur hybrid yang menggabungkan CBF dan NCBF, mempersempit ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan melalui konsep Tindak Pidana Bermotif Ekonomi, menaikkan ambang batas nilai aset minimum untuk NCBF, serta tidak lagi mengatur unexplained wealth secara terpisah. Pada saat yang sama, RUU ini memperkenalkan aturan yang lebih rinci mengenai pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset, tindakan darurat, persyaratan pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset selama proses penegakan hukum berlangsung.

Namun, terdapat sejumlah isu yang masih relevan terkait efektivitas dan kepastian hukum dari kerangka kerja yang diusulkan. Isu-isu tersebut mencakup parameter penentuan Tindak Pidana Bermotif Ekonomi, standar pembuktian yang berlaku untuk mekanisme NCBF, hubungan antara NCBF dan proses peradilan pidana, mekanisme perlindungan terkait pemblokiran dan penyitaan dalam keadaan darurat, perlakuan terhadap kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik serta kreditur dengan hak jaminan, dan pembagian tanggung jawab di antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengelolaan aset yang disita dan dirampas. Penghapusan kepemilikan unexplained wealth sebagai dasar tersendiri bagi Perampasan Aset juga patut dipertimbangkan lebih lanjut, mengingat potensi perannya dalam menangani aset yang asal-usul sahnya tidak dapat dijelaskan secara memadai.

Ke depannya, diharapkan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut dapat memberikan parameter substantif dan prosedural yang lebih jelas, sembari menjaga keseimbangan yang efektif antara pemulihan aset dan perlindungan hak kepemilikan yang sah. Kejelasan lebih lanjut mengenai koordinasi antarlembaga, pengawasan yudisial, standar pembuktian, upaya hukum bagi pihak ketiga, serta pemeliharaan nilai aset juga penting untuk memastikan bahwa kerangka kerja yang dihasilkan nantinya tidak hanya mampu memulihkan Aset Tindak Pidana secara efektif, tetapi juga memiliki kepastian, akuntabilitas, dan dapat diterapkan secara konsisten di berbagai lembaga penegak hukum. (RL)

Untuk memudahkan referensi, matriks perbandingan komprehensif yang memuat perbedaan-perbedaan utama antara RUU April dan RUU Juli disajikan di bawah ini:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

RUU tentang Perampasan Aset (“RUU”) saat ini tengah dipercepat penyelesaiannya mengingat komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) untuk menetapkan RUU paling lambat tanggal 15 Desember 2026.[1] Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya DPR untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil tindak pidana.[2] Para pimpinan DPR juga menegaskan bahwa sisa masa pembahasan harus tetap dimanfaatkan untuk mencermati substansi RUU dengan seksama sebelum tibanya target penetapan.[3]

Percepatan jadwal pembahasan ini meningkatkan sorotan terhadap kerangka kerja yang pada akhirnya akan digunakan, khususnya terkait transparansi, batas wewenan Perampasan Aset dan perlindungan atas hak milik yang sah.[4] Kekhawatiran juga muncul mengenai unsur-unsur substantif yang dinilai telah ditiadakan atau diperlemah dalam perumusan RUU versi terbaru.[5] Di luar hal-hal tersebut, terdapat usulan agar RUU secara tegas mengakomodasi ketentuan mengenai illicit enrichment sebagai mekanisme untuk menangani peningkatan kekayaan tidak wajar yang diduga berasal dari tindak pidana.[6]

Per tanggal analisis ini, versi RUU yang secara resmi digunakan dalam pembahasan yang sedang berlangsung belum dikonfirmasi kepada publik. Untuk keperluan analisis ini, Hukumonline mengacu pada draf RUU tertanggal April 2026 (“RUU April”) dan draf RUU tertanggal Juli 2026 (“RUU Juli”), di mana RUU Juli merupakan versi paling baru yang tersedia bagi Hukumonline. Dengan demikian, analisis ini membandingkan RUU April dan RUU Juli untuk mengidentifikasi perkembangan kerangka kerja Perampasan Aset yang diusulkan menjelang target pengesahannya.

Untuk memfasilitasi diskusi yang lebih komprehensif, analisis ini disusun ke dalam bagian-bagian sebagai berikut:

  1. Cakupan Perampasan Aset
  1. Aset dan Tindak Pidana yang Dapat Dikenakan Perampasan
  2. Nilai Aset Minimum, Unexplained Wealth, dan Bukti Asal-Usul yang Sah
  1. Mekanisme Perampasan Aset
  1. Conviction-Based Forfeiture dan Non-Conviction-Based Forfeiture
  2. Rezim Hukum Perdata dalam Perampasan Aset dan Hubungannya dengan Proses Pidana
  1. Pelacakan, Pembekuan, dan Penyitaan Aset
  1. Pelacakan Aset dan Akses Terhadap Informasi
  2. Pembekuan dan Penyitaan Aset
  3. Keadaan Mendesak, Diskresi Penyidik, dan Pengawasan Yudisial
  1. Bukti dan Perlindungan Hak atas Aset
  1. Beban dan Standar Pembuktian
  2. Perlindungan terhadap Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
  3. Keberatan, Ganti Rugi, dan Upaya Hukum
  1. Tata Kelola Aset Hasil Penyitaan dan Perampasan
  1. Pengelolaan Aset Sebelum dan Sesudah Putusan Pengadilan
  2. Lembaga dan Wewenang Pengelola Aset
  3. Mempertahankan Nilai, Pelepasan, dan Pengelolaan Aset Khusus
  4. Transparansi, Pengawasan, dan Akuntabilitas

 

I.    Cakupan Perampasan Aset

 

A.   Aset dan Tindak Pidana yang Dapat Dikenakan Perampasan

RUU April dan RUU Juli secara garis besar memiliki kategori inti yang sama mengenai Aset Tindak Pidana yang dapat menjadi obyek Perampasan Aset, termasuk hasil tindak pidana, Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, Aset pengganti, serta harta benda yang ditemukan yang diduga berasal dari tindak pidana.[7] Namun, RUU Juli memperkenalkan beberapa perubahan substansial, baik terkait jenis-jenis Aset maupun tindak pidana yang menjadi ruang lingkup penerapan kerangka kerja Perampasan Aset tersebut.[8]

Perbedaan utama antara kedua draf tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

Kategori

RUU April

RUU Juli

Hasil tindak pidana[9]

Mencakup Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk Aset yang dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi pelaku, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya.

Secara substansial dipertahankan.

Sarana[10]

Mencakup Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Diperluas dengan memasukan Aset yang digunakan untuk menghalangi proses peradilan.

Aset Pengganti[11]

Memungkinkan Aset sah lainnya milik pelaku untuk menggantikan Aset yang telah dinyatakan dirampas.

Dipertahankan, namun mempertimbangkan prinsip kewajaran dan keseimbangan dalam menentukan nilai Aset pengganti.

Barang temuan[12]

Mencakup barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Secara substansial dipertahankan.

Unexplained wealth[13]

Diakui secara tegas sebagai kategori tambahan.

Tidak lagi diatur secara terpisah.

Sebagian kategori aset dalam RUU masih tumpang tindih dengan mekanisme perampasan yang diakui dalam hukum pidana yang berlaku saat ini. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (secara kolektif disebut “KUHP”), mengakui perampasan sebagai pidana tambahan dan mengizinkan perampasan atas harta yang digunakan untuk mempersiapkan atau melakukan tindak pidana, harta yang terkait dengan atau diperoleh dari tindak pidana, manfaat ekonomi yang berasal dari tindak pidana, serta harta yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, penuntutan, atau proses peradilan.[14]

KUHP juga mengatur penggantian dengan sejumlah uang yang setara ketika harya tertentu yang dirampas tidak dapat diserahkan.[15] Maka dari itu, beberapa kategori Aset yang dimaksud dalam RUU bukanlah hal yang baru. Perbedaan menjadi lebih signifikan dalam kaitannya dengan ruang lingkup dan dasar prosedur yang digunakan untuk mendapatkan Aset tersebut.

Berkaitan dengan hal ini, RUU April tidak menetapkan kategori khusus untuk Tindak Pidana Bermotif Ekonomi. Sebaliknya, draf tersebut secara umum mengaitkan Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih, serta persyaratan nilai aset yang berlaku.[16]

RUU Juli menjauh dari pendekatan ini dan membatasi Perampasan Aset hanya pada Tindak Pidana Bermotif Ekonomi.[17] Tindak Pidana Bermotif Ekonomi diartikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh orang dan/atau korporasi dengan tujuan memperoleh keuntungan, kekayaan, atau manfaat ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menimbulkan kerugian bagi negara, masyarakat, atau pihak lain, yang diatur dan diancam dengan sanksi pidana berdasarkan undang-undang.[18] Oleh karena itu, RUU Juli mengalihkan fokus pemeriksaan dari tingkat hukuman yang melekat pada tindak pidana pokok menjadi tujuan dan konsekuensi ekonomi dari perbuatan tersebut.

Muhammad Fatahillah Akbar, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyampaikan kekhawatirannya terkait perumusan tersebut. Dalam pandangannya, penyebutan “motif” ekonomi memerlukan parameter yang lebih jelas karena motif tidak selalu menjadi unsur dari suatu tindak pidana.[19] Beliau lebih lanjut menyoroti bahwa tindak pidana yang biasanya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tetap dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, sehingga diperlukan klasifikasi yang lebih jelas untuk menentukan tindak pidana mana yang termasuk dalam kerangka Perampasan Aset.[20]

Oleh karena itu, perbedaan antara kedua draf tersebut bersifat substantif, bukan sekadar masalah terminologi. Dalam RUU April, tindak pidana yang relevan utamanya disaring berdasarkan kriteria objektif yang diatur dalam undang-undang, yakni tingkat ancaman pidana yang menyertainya.[21] Sebaliknya, dalam RUU Juli, penilaian tersebut mensyaratkan agar perbuatan yang mendasarinya memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Bermotif Ekonomi, termasuk adanya tujuan untuk memperoleh keuntungan, kekayaan, atau manfaat ekonomi, serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara, masyarakat, atau pihak lain.[22]

Dengan demikian, suatu tindak pidana yang memenuhi ambang batas hukuman penjara menurut RUU April tidak secara otomatis termasuk dalam cakupan RUU Juli, kecuali jika kriteria Tindak Pidana Bermotif Ekonomi juga terpenuhi. Sebaliknya, suatu tindak pidana yang termasuk dalam definisi Tindak Pidana dengan Motif Ekonomi berpotensi masuk dalam kerangka RUU Juli meskipun tidak memenuhi ambang batas hukuman penjara empat tahun sebagaimana diatur dalam RUU April, dengan tetap memperhatikan persyaratan lain yang berlaku untuk perampasan.[23]

Pembedaan ini sangat relevan dalam situasi di mana suatu tindak pidana menghasilkan keuntungan ekonomi, meskipun perolehan keuntungan tersebut tidak dirumuskan secara eksplisit sebagai unsur tindak pidana itu sendiri. Sebagaimana yang disebutkan oleh Akbar, penggunaan unsur "motif" dapat menimbulkan kesulitan penafsiran justru karena alasan tersebut.[24] Maka dariitu, kejelasan lebih lanjut mengenai persyaratan adanya tujuan ekonomi akan sangat penting untuk membedakan antara perbuatan yang sekadar menghasilkan manfaat ekonomi dengan perbuatan yang memenuhi kriteria sebagai Tindak Pidana Bermotif Ekonomi.

Potensi cakupan RUU Juli juga relevan bagi pelaku usaha, mengingat definisi Tindak Pidana Bermotif Ekonomi secara tegas mencakup perbuatan yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau korporasi. Dengan demikian, kerangka kerja Perampasan Aset tidak serta-merta terbatas pada tindak pidana yang melibatkan pejabat publik, melainkan dapat pula mencakup kegiatan korporasi sepanjang unsur-unsur yang relevan terpenuhi. Hal ini dapat meningkatkan pentingnya pemeliharaan catatan yang lengkap dan dapat ditelusuri mengenai asal-usul yang sah, kepemilikan, serta pengalihan aset, khususnya jika kegiatan usaha terkait tunduk pada ketentuan perizinan atau persyaratan regulasi lainnya.

 

B.   Nilai Aset Minimum, Unexplained Wealth, dan Bukti Asal-Usul yang Sah

Kedua draf tersebut juga memiliki perbedaan mendasar terkait nilai minimum aset yang dapat dikenai mekanisme NCBF. Berdasarkan RUU versi April, Aset Tindak Pidana pada umumnya tunduk pada kerangka Perampasan Aset jika nilainya mencapai sekurang-kurangnya Rp100 juta dan aset tersebut berhubungan dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.[25] Sebaliknya, RUU versi Juli mensyaratkan bahwa Aset Tindak Pidana yang dapat dikenai NCBF harus memiliki nilai minimum Rp1 miliar, di samping harus memenuhi setidaknya satu dari kondisi yang telah ditentukan sebagai dasar penerapan NCBF.[26]

Peningkatan tersebut secara signifikan mempersempit kisaran nilai aset yang dapat dikejar melalui NCBF. Meskipun ambang batas nilai moneter memungkinkan sumber daya penegakan hukum dipusatkan pada aset bernilai lebih tinggi, hal ini juga dapat menciptakan insentif untuk memecah atau menyusun struktur aset agar nilainya berada di bawah ambang batas yang berlaku.

Mangatta Toding Allo mempertanyakan penggunaan ambang batas nilai moneter minimum karena alasan tersebut. Menurut penilaiannya, penetapan nilai aset minimum dapat membuka peluang penghindaran melalui fragmentasi aset.[27] Beliau menyarankan agar cakupan Perampasan Aset lebih mengutamakan aspek keseriusan dan karakteristik ekonomi dari tindak pidana yang mendasarinya.[28] Akbar memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Beliau menganggap penggunaan ambang batas nilai aset tetap relevan, namun menggarisbawahi bahwa potensi penghindaran melalui fragmentasi aset harus tetap dipantau.[29]

Perubahan yang lebih substansial berkaitan dengan unexplained wealth. RUU April secara tegas memperluas cakupan kerangka kerja Perampasan Aset hingga mencakup aset yang nilainya tidak sebanding dengan penghasilan atau sumber kekayaan tambahan seseorang, tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah, serta diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana.[30] Syarat-syarat tersebut berlaku secara kumulatif. Dengan demikian, adanya ketidaksesuaian antara kekayaan dan penghasilan semata tidak secara otomatis menyebabkan suatu aset dapat dikenai tindakan perampasan.

Penjelasan lebih lanjut mengidentifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Pajak Penghasilan Pegawai (LP2P) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai contoh informasi yang dapat menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara Aset dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dapat diidentifikasi.[31]

RUU Juli tidak lagi memuat kategori tersendiri yang setara dengan unexplained wealth.[32] Sebaliknya, Aset yang dapat dirampas pada prinsipnya diidentifikasi berdasarkan kaitannya dengan tindak pidana, penggunaannya dalam melakukan atau menghalangi tindak pidana, statusnya sebagai aset pengganti, atau statusnya sebagai harta temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.[33]

Oleh karena itu, RUU Juli tidak lagi menyediakan jalur khusus yang diatur dalam RUU April untuk mengejar suatu Aset berdasarkan kombinasi alasan bahwa nilainya secara material tidak proporsional dengan penghasilan yang sah, asal-usulnya yang sah tidak dapat dibuktikan, dan aset tersebut diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana.

Tanggapan publik secara terpisah telah mengusulkan penerapan secara eksplisit konsep illicit enrichment. Hal ini perlu dibedakan dari rumusan mengenai unexplained wealth dalam RUU April, yang berlaku sebagai kategori Aset yang dapat dirampas dan tidak menggunakan istilah illicit enrichment itu sendiri.[34]

Akbar memandang unexplained wealth tetap menjadi komponen penting dalam kerangka Perampasan Aset yang efektif. Menurut pandangannya, konsep ini berkaitan erat dengan mekanisme reserve evidence, di mana pemilik Aset yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan dapat diminta untuk memberikan penjelasan mengenai asal-usul yang sah dari aset tersebut.[35] Beliau juga menambahkan bahwa apabila asal-usul Aset memiliki penjelasan yang memadai, aset tersebut seharusnya dapat dikembalikan.[36]

Komentarnya tidak menyiratkan bahwa semua harta harus secara otomatis tunduk pada ketentuan reverse proof. Sebaliknya, kewajiban untuk memberikan penjelasan tersebut muncul dalam konteks kekayaan yang secara wajar tidak dapat diselaraskan dengan penghasilan atau sumber kekayaan orang yang bersangkutan yang dapat diidentifikasi. Akbar juga mengakui adanya kesulitan praktis dalam menerapkan penilaian semacam itu terhadap individu dengan sumber penghasilan yang bervariasi atau kompleks, seperti pemilik usaha, dibandingkan dengan pejabat publik atau pegawai bergaji yang penghasilannya mungkin lebih mudah diidentifikasi.[37]

Pendekatan ini tidak sepenuhnya asing dalam hukum Indonesia. Pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (secara kolektif disebut “UU 31/1999”), terdakwa diwajibkan memberikan keterangan mengenai harta yang relevan, sementara ketidakmampuan untuk menjelaskan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan atau sumber kekayaan tambahan dapat memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang telah ada.[38] Perlu digarisbawahi, Jaksa Penuntut Umum tetap memikul tanggung jawab untuk membuktikan dakwaan pokoknya.[39]

UU 31/1999 juga memuat mekanisme reverse proof yang lebih spesifik terkait harta lain milik terdakwa yang tidak tercantum dalam dakwaan namun diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta tersebut tidak diperoleh dari hasil korupsi, pengadilan dapat memerintahkan perampasannya.[40] Dengan demikian, kerangka hukum yang berlaku menunjukkan adanya perbedaan antara kewajiban memberikan penjelasan mengenai asal-usul Aset tertentu dan pengalihan seluruh beban pembuktian atas tindak pidana pokoknya kepada pemegang Aset tersebut.

Kendati demikian, Mangatta menyoroti masalah penting terkait aspek perlindungan dalam RUU April tersebut. Menurut penilaiannya, RUU tersebut tidak menetapkan rumus matematis ataupun parameter normatif yang cukup jelas untuk menentukan kapan suatu aset harus dianggap tidak proporsional dengan penghasilan.[41] Ketidakpastian semacam itu dapat memperluas diskresi penafsiran bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menentukan kapan suatu ketidaksesuaian dianggap cukup signifikan untuk membenarkan pemeriksaan lebih lanjut atau penerapan kewajiban reverse evidence.

Masalah ini juga memengaruhi hubungan antara penyajian bukti awal oleh Negara dan kewajiban pemegang Aset untuk menjelaskan asal-usul yang sah di tahap selanjutnya. Rumusan bulan April mensyaratkan tidak hanya adanya ketidaksesuaian antara Aset dan penghasilan yang dapat diidentifikasi, tetapi juga ketidakmampuan untuk menunjukkan perolehan yang sah serta adanya dugaan keterkaitan dengan Aset Tindak Pidana.[42] Mekanisme unexplained wealth harus dibedakan dari anggapan bahwa setiap peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dengan sendirinya sudah cukup untuk membuktikan adanya asal-usul yang bersifat pidana.

 

II.  Mekanisme Perampasan Aset

 

A.   Conviction-Based Forfeiture dan Non-Conviction-Based Forfeiture

Perubahan utama dalam RUU Juli adalah mengenai mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk melakukan Perampasan Aset. RUU April mengadopsi model NCBF, di mana Perampasan Aset tidak bergantung pada pengenaan hukuman pidana terhadap pelaku.[43] Penjelasannya secara tegas mengkarakterisasi mekanisme ini sebagai civil forfeiture dengan karakter in rem, artinya proses tersebut ditujukan terhadap Aset dan bukan terhadap individu.[44]

Bergeser dari draf sebelumnya, RUU Juli justru memperkenalkan mekanisme ganda dengan secara tegas mengakui baik CBF maupun NCBF.[45] Melalui CBF, Perampasan Aset merupakan sanksi pidana tambahan yang dijatuhkan bersamaan dengan sanksi pidana pokok, sedangkan tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan pada umumnya mengikuti kerangka hukum acara pidana yang berlaku.[46]

Pembedaan ini juga sejalan dengan kekhawatiran yang muncul selama pembahasan legislatif. Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi sekaligus Anggota Komisi III DPR, menegaskan bahwa RUU harus secara jelas menetapkah apakah Perampasan Aset berlaku sebagai sanksi pidana tambahan atau sebagai mekanisme yang terpisah.[47] Beliau memandang pendekatan berbasis putusan pidana penting demi kepastian hukum, sembari mengakui bahwa mekanisme terpisah mungkin tetap diperlukan dalam situasi di mana proses pidana tidak dapat dilanjutkan, misalnya ketika tersangka atau terdakwa telah meninggal dunia atau melarikan diri.[48]

Struktur hybrid RUU Juli tersebut dapat dipahami sebagai upaya mengakomodasi kedua pertimbangan tersebut dengan tetap mempertahankan CBF sebagai bagian dari proses pidana, sembari memperbolehkan NCBF dalam situasi tertentu.[49] Sebaliknya, NCBF diinisiasikan melalui permohonan Perampasan Aset yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (“JPN”) dan diproses berdasarkan prosedur khusus yang ditetapkan dalam RUU tersebut.[50]

NCBF berdasarkan RUU Juli hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu, termasuk apabila tersangka atau terdakwa telah meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat ditemukan, menderita penyakit permanen, perkara pidana tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu, atau ditemukannya Aset Tindak Pidana tambahan setelah adanya putusan pemidanaan yang berkekuatan hukum tetap.[51]

Sebagaimana dibahas dalam Bagian I.B di atas, RUU Juli juga memberlakukan persyaratan nilai Aset minimum yang jauh lebih tinggi terhadap mekanisme ini. Oleh karena itu, RUU Juli tidak meninggalkan NCBF, melainkan menempatkannya berdampingan dengan mekanisme CBF serta mengaitkan ketersediaannya secara lebih erat dengan keadaan yang memengaruhi proses pidana. Hal ini berbeda dengan RUU April, yang sejak awal merancang Perampasan Aset sebagai mekanisme yang tidak bergantung pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku.[52]

Pembedaan ini merupakan inti dari penilaian Akbar terhadap RUU Juli. Menurut pandangannya, undang-undang Perampasan Aset yang terpisah pada prinsipnya harus mengatur NCBF karena CBF telah diakui dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk KUHP serta peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang.[53] Beliau menilai bahwa nilai tambah utama dari NCBF terletak pada fokusnya terhadap Aset, bukan terhadap pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.[54]

Akbar cenderung lebih kritis terhadap RUU Juli karena ketersediaan NCBF masih sangat bergantung pada status atau keadaan tersangka maupun terdakwa. Menurut pandangannya, mekanisme yang benar-benar berfokus pada Aset seharusnya tidak perlu sangat bergantung pada apakah seseorang telah meninggal dunia, melarikan diri, atau karena alasan lain tidak dapat menjalani proses pidana biasa.[55] Pernyataannya yang menyebut bahwa mekanisme Juli pada dasarnya bukanlah NCBF harus dipahami sebagai kritik konseptual terhadap rancangannya yang bergantung pada subjek (orang), dan bukan sebagai pernyataan bahwa RUU Juli hanya menyediakan mekanisme CBF.[56]

Pada saat yang sama, situasi yang diatur dalam RUU Juli mencerminkan salah satu fungsi konvensional NCBF dalam pemulihan aset. Dr. Patris Yusrian Jaya menilai NCBF sangat relevan untuk menangani situasi di mana prosedur pidana konvensional tidak dapat menghasilkan putusan Perampasan Aset yang efektif, termasuk dalam kasus di mana pelaku telah meninggal dunia atau tetap buron.[57] Pendekatan RUU Juli mempertahankan mekanisme NCBF untuk berbagai situasi di mana upaya memperoleh atau melaksanakan putusan pemidanaan terhadap pelaku mungkin sulit untuk dilakukan.

Prof. Hasbullah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa, juga memandang NCBF sebagai mekanisme khusus yang semestinya beroperasi dalam keadaan terbatas, dengan adanya kaitan yang dapat dibuktikan antara aset dan tindak pidana, serta pengawasan yudisial yang kuat.[58] Menurut pandangannya, kerangka kerja yang diusulkan tersebut harus mampu menutup celah pemulihan aset yang ada saat ini tanpa mengurangi perlindungan yang berlaku bagi hak atas harta.[59]

Dengan demikian, perbedaan antara kedua draf tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan NCBF, tetapi juga peran yang ditetapkan baginya. Dalam RUU April, NCBF merupakan model utama Perampasan Aset. Sementara itu, dalam RUU Juli, NCBF beroperasi sebagai salah satu komponen dari kerangka kerja hybrid dan hanya berlaku apabila syarat-syarat menurut undang-undang untuk melakukan tindakan tanpa adanya putusan pidana telah terpenuhi.

 

B.   Rezim Hukum Perdata dalam Perampasan Aset dan Hubungannya dengan Proses Pidana

Perbedaan perlakuan terhadap CBF dan NCBF juga memengaruhi karakteristik prosedural dari Perampasan Aset. Sebagaimana disebutkan di atas, RUU bulan April secara tegas mengategorikan Perampasan Aset sebagai civil forfeiture yang bersifat in rem.[60] Pemeriksaan pengadilan atas permohonan Perampasan Aset pada umumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dalam bagian penjelasan diidentifikasi sebagai ketentuan mengenai hukum acara perdata, kecuali diatur lain dalam RUU tersebut.[61]

RUU Juli memerlukan analisis yang lebih terperinci dan spesifik. Mekanisme CBF merupakan bagian dari proses pidana dan merupakan sanksi pidana tambahan.[62] Sebaliknya, NCBF mengikuti kerangka prosedural khusus yang ditetapkan dalam RUU, yang mencakup pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset, penyusunan berkas perkara, pengajuan permohonan Perampasan Aset, pemanggilan, pemeriksaan di pengadilan, putusan, eksekusi, serta upaya hukum.[63] Aturan prosedural lebih lanjut yang mengatur permohonan Perampasan Aset diatur melalui peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara perdata.[64]

Namun demikian, Penjelasan Umum RUU Juli menggambarkan bahwa mekanisme Perampasan Aset yang sedang dikembangkan mengadopsi metode in rem melalui pendekatan NCBF.[65] Hal ini harus dipahami bersamaan dengan ketentuan-ketentuan operasional yang secara tegas mengakui baik CBF maupun NCBF. Mengacu pada pembahasan tersebut, karakterisasi in rem paling relevan dengan komponen NCBF dalam kerangka Juli dan tidak boleh dipahami sebagai upaya mengubah jalur CBF, yang tetap merupakan sanksi pidana tambahan, menjadi suatu proses perdata.

Upaya hukum perdata untuk pemulihan aset juga bukan hal yang sepenuhnya baru dalam hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. UU 31/1999 memungkinkan dilakukannya gugatan perdata apabila bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan korupsi namun telah teridentifikasi adanya kerugian keuangan negara yang nyata. Undang-undang tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak menghapuskan hak untuk menuntut pemulihan kerugian keuangan negara.[66] Gugatan perdata juga dapat diajukan terhadap ahli waris jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia selama tahap penyidikan atau persidangan, serta terhadap terpidana atau ahli warisnya apabila ditemukan harta tambahan yang diduga berasal dari korupsi setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[67]

Namun, hubungan antara proses Perampasan Aset dan proses pidana diatur secara berbeda dalam kedua draf tersebut. Berdasarkan RUU April, negara dapat tetap menuntut pelaku tindak pidana meskipun terdapat proses Perampasan Aset.[68] Jika penuntutan pidana tersebut menyangkut Aset yang sama dengan yang menjadi objek permohonan Perampasan Aset, pemeriksaan atas proses Perampasan Aset ditangguhkan sampai perkara pidana tersebut mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila putusan pidana tersebut memerintahkan Perampasan Aset yang sama untuk diserahkan kepada Negara, maka proses Perampasan Aset yang terpisah itu dihentikan.[69]

RUU Juli menetapkan interaksi yang lebih spesifik dalam struktur hybrid CBF-NCBF. Apabila seorang tersangka atau terdakwa yang sebelumnya melarikan diri kemudian ditangkap saat permohonan NCBF sedang diproses, maka proses NCBF tersebut ditangguhkan dan proses pidana dilanjutkan.[70] Jika proses pidana itu kemudian menghasilkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, maka proses NCBF yang sedang berjalan tersebut harus dihentikan.[71]

Ketentuan lepas dari segala tuntutan hukum menunjukkan perbedaan yang mencolok dengan RUU April. RUU April secara tegas mengakui putusan semacam itu sebagai salah satu kondisi di mana Perampasan Aset tetap dapat ditempuh.[72] RUU Juli menghapus dasar tersebut dan, apabila proses pidana dilanjutkan kembali, mengharuskan proses NCBF dihentikan setelah adanya putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.[73]

Akbar mempertanyakan perlakuan yang sama terhadap kedua hasil tersebut untuk tujuan ini. Dalam padangannya, putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum memiliki implikasi yang berbeda: pelepasan dapat terjadi terkait perbuatan yang telah terbukti namun tidak memenuhi unsur tindak pidana, sedangkan putusan bebas berkaitan dengan kegagalan untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.[74] Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa Perampasan Aset tetap dapat digunakan setelah adanya pelepasan dari tuntutan, dalam situasi di mana dasar hukum lain untuk pemulihan aset masih dapat dibuktikan.[75]

Perbedaan ini mencerminkan ketegangan yang lebih luas dalam RUU Juli terkait pilihan antara mempertahankan NCBF sebagai mekanisme independen yang berfokus pada Aset dan mengaitkan kelanjutannya dengan perkembangan dalam proses pidana. Kerangka Juli memberikan koordinasi yang lebih jelas antara kedua jalur tersebut, namun dalam situasi tertentu, nasib proses NCBF tetap dipengaruhi secara langsung oleh status dan hasil perkara pidana.

 

III. Pelacakan, Pembekuan, dan Penyitaan Aset

 

A.   Pelacakan Aset dan Akses Terhadap Informasi

Kedua draf tersebut menempatkan Penyidik ??sebagai pihak sentral dalam proses pelacakan Aset dan memberikan wewenang untuk mengumpulkan dokumen dari perorangan, instansi pemerintah, serta lembaga terkait lainnya.[76] RUU April secara tegas menyebutkan siapa saja penyidik ??yang dapat menjalankan wewenang tersebut, termasuk pejabat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Penyidik ??Pegawai Negeri Sipil.[77] Sementara itu, RUU Juli tidak lagi mencantumkan daftar serupa, melainkan merujuk pada pengertian Penyidik ??sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.[78]

Salah satu perkembangan penting dalam RUU Juli berkaitan dengan peran lembaga yang bertanggung jawab atas analisis transaksi keuangan. RUU April mengizinkan Penyidik ??untuk bekerja sama dengan lembaga tersebut dalam melakukan pelacakan Aset.[79] Selain itu, RUU Juli bahkan juga memberikan wewenang kepada lembaga itu sendiri untuk melakukan pelacakan atas instruksi Penyidik, sembari tetap membuka kemungkinan kerja sama dengan Penyidik.[80] Penjelasan mengidentifikasikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) sebagai lembaga yang dimaksud dalam ketentuan ini.[81]

RUU Juli juga menetapkan proses pengumpulan informasi yang lebih terstruktur. Pihak atau lembaga yang menerima permintaan Dokumen wajib menyerahkan Dokumen tersebut dalam waktu tiga hari. Jika Dokumen yang diminta tidak dimiliki, tidak dikuasai, atau tidak tersedia, penerima permintaan wajib memberikan penjelasan tertulis beserta informasi relevan dalam jangka waktu yang sama.[82] The RUU April mewajibkan penyerahan Dokumen yang diminta serta mensyaratkan adanya berita acara penyerahan, namun tidak menetapkan jangka waktu tanggapan atau prosedur serupa untuk situasi di mana informasi yang diminta tidak tersedia.[83]

Kedua draf memperkuat wewenang ini melalui ketentuan terkait kerahasiaan. Pihak dan lembaga yang menanggapi permintaan Dokumen dilarang mengungkapkan permintaan atau penyerahan Dokumen tersebut kepada pihak lain, sementara kewajiban untuk menyerahkan dokumen tetap berlaku terlepas dari ketentuan kerahasiaan menurut undang-undang.[84] Kedua draf tersebut juga memberikan perlindungan bagi pihak atau lembaga yang memberikan informasi dengan itikad baik, meskipun RUU Juli memperluas cakupan perlindungan tersebut hingga mencakup gugatan di pengadilan tata usaha negara, di samping gugatan perdata dan penuntutan pidana.[85]

Kewenangan penelusuran ini sangat penting karena pemulihan aset sering kali bergantung pada informasi yang mungkin tersebar di berbagai rekening keuangan, catatan kepemilikan, dan struktur perusahaan. Patris mendefinisikan penelusuran keuangan sebagai proses sistematis untuk melacak arus transaksi, mengidentifikasi aset yang disembunyikan, serta menentukan pemilik manfaat dari aset tersebut.[86] Dalam hal ini, RUU Juli menetapkan peran operasional yang langsung bagi PPATK serta memperkenalkan kewajiban respons yang lebih jelas bagi pihak pemegang dokumen terkait.

Prof. Asep Nana Mulyana, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, juga menekankan bahwa pemulihan aset modern memerlukan analisis keuangan, pelacakan aset, kemampuan untuk menelaah struktur perusahaan, serta identifikasi kepemilikan manfaat.[87] Dalam perspektif ini, jejak keuangan merupakan bagian dari alur pembuktian untuk mengidentifikasi hubungan antara tindak pidana, kepemilikan aset, dan pergerakan nilai.

Akan tetapi, tidak satu pun dari kedua draf tersebut secara tegas menetapkan persyaratan umum berupa izin pengadilan terlebih dahulu hanya bagi penyidik ??untuk meminta dokumen selama proses penelusuran.[88] Hal ini berbeda dengan persyaratan izin pengadilan secara tegas yang berlaku untuk tindakan pemblokiran dan penyitaan pada umumnya. Perbedaan ini menjadi penting apabila permintaan penelusuran melibatkan akses terhadap informasi sensitif terkait perbankan, perpajakan, korporasi, atau pemilik manfaat.

Akbar memandang pengawasan yudisial relevan diterapkan dalam situasi di mana penelusuran aset melibatkan tindakan yang bersifat memaksa atau intrusif. Menurut pandangannya, akses terhadap informasi semacam itu dapat dibenarkan begitu perkara memasuki tahap penyidikan, namun tindakan yang bersifat memaksa harus tetap tunduk pada izin Pengadilan Negeri serta perlindungan hak asasi manusia yang berlaku.[89] Pandangannya mengisyaratkan perlunya membedakan antara pengumpulan informasi biasa dengan bentuk akses yang secara substansial mengganggu kerahasiaan atau hak-hak kepemilikan.

Meningkatnya penggunaan aset digital dan lintas batas juga memperluas cakupan praktis dari upaya pelacakan aset. Patris secara khusus menyoroti aset kripto dan aset virtual sebagai isu baru terkait penyembunyian aset, serta merujuk pada penggunaan dompet kripto yang dikendalikan dalam pemulihan aset, di samping mekanisme Mutual Legal Assistance (“MLA”) untuk melacak dan memulihkan aset lintas yurisdiksi.[90] Perkembangan ini menjadikan kemampuan untuk memperoleh informasi secara tepat waktu sebagai hal yang sangat relevan, sekaligus meningkatkan pentingnya perlindungan prosedural yang mengatur akses dan penggunaan informasi tersebut.

 

B.   Pembekuan dan Penyitaan Aset

Setelah pelacakan aset, kedua draf tersebut memberikan wewenang kepada penyidik ??untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan apabila aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.[91] Namun, rumusan mengenai ambang batas awal (prasyarat) berbeda. RUU April memerlukan dugaan kuat bahwa aset tersebut termasuk dalam kategori aset yang dapat disita, sedangkan RUU Juli menggunakan istilah yang lebih umum, yakni aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana.[92]

Secara tekstual, rumusan Juli dengan demikian menghapus ketentuan yang mensyaratkan adanya kecurigaan yang “kuat.” Signifikansi praktis dari perbedaan ini pada akhirnya akan bergantung pada bagaimana persyaratan tersebut ditafsirkan serta pada bukti yang mendukung tindakan paksaan terkait. Hal ini juga perlu dibedakan dari standar pembuktian yang pada akhirnya disyaratkan untuk Perampasan Aset, yang dibahas secara terpisah dalam Bagian IV.A.

Mekanisme pemblokiran biasa tetap memerlukan izin awal dari Pengadilan Negeri menurut kedua draf tersebut, namun struktur prosedural dan jangka waktunya telah direvisi.[93] Berdasarkan RUU April, perintah pemblokiran diterbitkan oleh atasan langsung penyidik ??setelah izin Pengadilan Negeri diperoleh, dan instansi terkait wajib melaksanakan perintah tersebut segera setelah menerimanya.[94] Pemblokiran dapat berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari berikutnya dengan izin pengadilan.[95]

Sebaliknya, RUU Juli mewajibkan Penyidik ??untuk mengajukan permohonan penetapan pemblokiran secara langsung kepada Pengadilan Negeri. Setelah permohonan dikabulkan, Penyidik ??wajib menyampaikan perintah pemblokiran tersebut kepada instansi terkait dalam waktu satu hari, dan instansi tersebut wajib melaksanakannya dalam waktu satu hari sejak diterimanya perintah.[96] Jangka waktu pemblokiran maksimum dipangkas menjadi tujuh hari, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali untuk jangka waktu tujuh hari berikutnya.[97] Jika tidak ditemukan indikasi adanya Tindak Pidana Bermotif Ekonomi hingga berakhirnya jangka waktu yang berlaku, pemblokiran tersebut berakhir demi hukum. Apabila indikasi dimaksud ditemukan, Penyidik ??dapat melanjutkan proses ke tahap penyitaan.[98]

Prosedur penyitaan juga diatur secara lebih rinci dalam RUU Juli. Kedua draf tersebut pada umumnya mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri untuk penyitaan biasa.[99] RUU April mewajibkan Penyidik ??untuk menunjukkan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh atasan langsungnya serta menyusun berita acara penyitaan yang disaksikan oleh dua orang.[100] Sementara itu, RUU Juli mewajibkan Penyidik ??untuk menunjukkan tanda pengenal dan izin penyitaan yang dikeluarkan pengadilan, menetapkan siapa saja yang boleh menjadi saksi dalam penyitaan tersebut, serta mengharuskan tindakan itu dilaksanakan dalam waktu 15 hari sejak izin pengadilan diberikan.[101]

RUU Juli juga secara tegas mengatur mengenai Aset yang secara praktis tidak dapat diblokir karena sifat atau bentuknya, sehingga memungkinkan Aset tersebut untuk langsung disita.[102] Penjelasannya menyebutkan benda bergerak seperti kendaraan dan benda tidak bergerak seperti tanah sebagai contohnya.[103] Demikian pula, RUU April mengizinkan pemblokiran dan/atau penyitaan, dengan penjelasan yang menyatakan bahwa pemblokiran tidak harus mendahului penyitaan apabila sifat Aset tersebut tidak mengharuskannya.[104]

Kedua draf tersebut juga mencakup Aset yang berada di luar Indonesia. Permohonan pemblokiran atau penyitaan harus terlebih dahulu diajukan kepada lembaga yang berwenang di yurisdiksi asing terkait.[105] Jika lembaga asing menolak permohonan tersebut, Penyidik ??dapat melakukan pemblokiran atau penyitaan terhadap Aset lain di Indonesia yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak terkait, sepanjang nilainya setara dengan nilai Aset yang diupayakan penyitaannya di luar negeri.[106] Penjelasan RUU Juli lebih lanjut menyatakan bahwa nilai setara ini akan ditetapkan oleh tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[107]

Mekanisme pengganti ini penting karena mengurangi ketergantungan penuh pemulihan aset pada keberhasilan penegakan hukum di luar negeri. Pada saat yang sama, jika pemulihan diupayakan secara langsung terhadap aset di luar negeri, efektivitas praktisnya tetap bergantung pada kerja sama internasional. Patris mengidentifikasi MLA sebagai instrumen penting untuk mengatasi perbedaan yurisdiksi dan batasan yang timbul akibat aturan kerahasiaan perbankan internasional dalam proses pemulihan dan repatriasi aset.[108]

 

C.   Keadaan Mendesak, Diskresi Penyidik, dan Pengawasan Yudisial

Tambahan prosedural paling signifikan dalam RUU Juli adalah diperkenalkannya mekanisme darurat yang memungkinkan dilakukannya pemblokiran dan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri.[109] RUU April tidak memuat pengecualian serupa, melainkan mengatur prosedur pemblokiran dan penyitaan biasa dengan mensyaratkan adanya izin pengadilan terlebih dahulu.[110]

Terkait pemblokiran, RUU Juli mengizinkan pengecualian terhadap persyaratan izin awal dalam keadaan mendesak, termasuk jika terdapat risiko pengalihan Aset, tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, adanya permufakatan dalam kejahatan terorganisasi, atau situasi mendesak berdasarkan penilaian Penyidik.[111] Selanjutnya, Penyidik ??wajib meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 1x24 jam. Jika persetujuan ditolak, pemblokiran harus dicabut dalam waktu 1x24 jam setelah penolakan tersebut.[112]

Mekanisme penyitaan darurat berlaku untuk cakupan situasi yang lebih luas, termasuk letak geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, risiko nyata bahwa bukti akan dirusak dan dihilangkan, Aset yang bergerak dan/atau mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang, serta situasi berdasarkan penilaian Penyidik.[113] Penjelasan aturan tersebut menyebutkan mata uang kripto, saham, emas atau perhiasan, efek, dan dana dalam rekening bank sebagai contoh Aset yang dapat dipindahkan atau dialihkan dengan mudah.[114]

Pencantuman dasar penilaian oleh penyidik ??dalam kedua mekanisme darurat tersebut memberikan fleksibilitas tambahan bagi aparat penegak hukum, terutama ketika daftar keadaan yang telah ditetapkan sebelumnya tidak dapat mencakup urgensi faktual suatu kasus. Terkait penyitaan dalam keadaan darurat, penjelasan aturan tersebut membatasi diskresi ini dengan mensyaratkan agar situasi faktual dinilai secara profesional, objektif, dan akuntabel berdasarkan bukti awal, informasi yang tersedia, serta kondisi di lapangan.[115]

Namun, ketentuan mengenai penyitaan dalam keadaan darurat memuat masalah internal terkait jangka waktu yang mungkin memerlukan klarifikasi. Satu ketentuan mengharuskan permohonan persetujuan pasca-penyitaan diajukan paling lambat dalam waktu lima hari kerja, sementara ketentuan berikutnya mensyaratkan persetujuan dalam waktu 1x24 jam.[116] RUU tersebut tidak menjelaskan secara tegas hubungan antara kedua jangka waktu ini. Mengingat mekanisme tersebut memungkinkan adanya tindakan terhadap Aset sebelum diperolehnya izin pengadilan, kejelasan mengenai batas waktu menjadi sangat relevan bagi efektivitas peninjauan kembali oleh pengadilan yang dilakukan setelah tindakan penyitaan.

Oleh karena itu, kerangka kerja darurat ini mencerminkan perluasan substansial atas diskresi penyelidik dibandingkan dengan RUU April. Pada saat yang sama, kerangka kerja ini tetap mempertahankan keterlibatan yudisial melalui mekanisme persetujuan susulan serta mewajibkan pembatalan tindakan tersebut apabila persetujuan ditolak.[117] Efektivitas perlindungan ini akan bergantung, antara lain, pada kecepatan dan kualitas substantif peninjauan oleh pengadilan setelah tindakan pemaksaan tersebut dilaksanakan.

Akbar menekankan dimensi pengawasan yudisial ini. Menurut pandangannya, tindakan pemulihan aset yang bersifat memaksa, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, harus tetap tunduk pada izin Pengadilan Negeri serta dilaksanakan secara konsisten dengan perlindungan hak asasi manusia yang berlaku.[118] Kekhawatirannya ini sangat relevan terkait tindakan darurat, mengingat peninjauan oleh pengadilan baru dilakukan setelah intervensi terhadap aset tersebut dimulai.

Meskipun demikian, mekanisme darurat tersebut menjawab masalah praktis yang sangat krusial bagi aset yang sangat likuid atau dapat dipindahtangankan. Kemampuan untuk memindahkan dana bank, efek, atau aset kripto secara cepat dapat membuat prosedur izin sebelumnya menjadi tidak efektif, karena aset tersebut bisa saja lenyap sebelum perintah hukum diperoleh. RUU Juli berupaya mengatasi risiko tersebut dengan memungkinkan tindakan segera, sembari mengalihkan kendali yudisial dari model yang semata-mata bersifat sebelum tindakan (ex ante) menjadi kombinasi antara penegakan segera dan persetujuan setelah tindakan (ex post).

Perluasan kewenangan penegakan hukum secara langsung juga meningkatkan pentingnya memastikan bahwa kewajiban menjaga nilai aset berlaku sejak saat aset tersebut berada di bawah kendali negara, mengingat efektivitas pemulihan aset tidak hanya bergantung pada pengamanan aset itu sendiri, tetapi juga pada terjaganya nilai yang pada akhirnya dapat dipulihkan.

 

IV. Bukti dan Perlindungan Hak atas Aset

 

A.   Beban dan Standar Pembuktian

Kedua draf tersebut membebankan kewajiban awal kepada JPN untuk membuktikan bahwa Aset yang hendak disita merupakan Aset Tindak Pidana.[119] Apabila terdapat keberatan, pihak yang mengajukan keberatan memikul beban pembuktian atas kepemilikan yang sah atau bahwa Aset tersebut bukan merupakan Aset Tindak Pidana.[120] Dengan demikian, putusan pengadilan bergantung pada apakah JPN atau pihak yang mengajukan keberatan berhasil memenuhi beban pembuktian tersebut.[121]

RUU Juli mempertahankan alokasi ini namun menetapkan persyaratan tambahan bagi pihak ketiga. Selain membuktikan kepemilikan yang sah atau tidak adanya kaitan dengan tindak pidana, pihak ketiga wajib menunjukkan bahwa Aset tersebut diperoleh secara sah, bahwa pihak tersebut tidak mengetahui dan tidak memiliki dasar yang wajar untuk mencurigai adanya kaitan Aset dengan tindak pidana pada saat pengalihan terjadi, serta bahwa penilaian menyeluruh dengan tingkat kehati-hatian yang patut (due diligence) telah dilakukan sebelum perolehan tersebut.[122] Penjelasan RUU tersebut menguraikan bahwa due diligence mencakup verifikasi terhadap hal-hal seperti status hak atas tanah, dokumen kendaraan, dan status hukum perusahaan.[123]

RUU Juli juga mengembangkan kerangka pembuktian secara lebih luas dibandingkan RUU April. RUU April mengakui surat, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lain yang terungkap selama persidangan.[124] RUU Juli menambahkan bukti fisik dan elektronik, serta materi lain apa pun yang dapat digunakan untuk tujuan pembuktian, sepanjang diperoleh secara sah.[125] Selain itu, RUU ini mensyaratkan agar bukti dapat diautentikasi dan memberikan wewenang kepada pengadilan untuk menolak bukti yang tidak diautentikasi dan/atau diperoleh secara tidak sah.[126]

RUU Juli juga menyesuaikan proses pembuktian untuk aset tidak berwujud. Jika aset tersebut berupa rekening atau harta tidak berwujud lainnya, pengadilan dapat memeriksa pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang dari penyedia layanan terkait.[127] Hal ini khususnya relevan bagi aset keuangan dan digital yang tidak dapat dihadirkan secara fisik di hadapan pengadilan.

Meskipun terdapat kerangka kerja yang lebih rinci, kedua draf tersebut tidak secara tegas menetapkan tingkat keyakinan yang harus dipenuhi oleh JPN dalam membuktikan bahwa suatu Aset merupakan Aset Tindak Pidana.[128] Kedua RUU tersebut menetapkan pihak yang memikul beban pembuktian serta bentuk-bentuk bukti yang dapat diajukan, namun tidak secara tegas mengadopsi rumusan yang setara dengan standar pembuktian pidana ataupun standar perdata yang baku.

Naskah Akademik menggolongkan NCBF sebagai mekanisme perdata yang beroperasi dengan standar pembuktian yang lebih rendah dibandingkan proses pidana, di mana Negara wajib membuktikan adanya hubungan antara Aset dan tindak pidana, sementara pemegang Aset kemudian wajib membuktikan asal-usul yang sah.[129] Namun, penggolongan ini sendiri tidak menentukan standar pembuktian yang harus diterapkan oleh pengadilan Indonesia berdasarkan RUU tersebut.

Prof. Hasbullah juga mengidentifikasi standar pembuktian yang jelas sebagai salah satu mekanisme pengamanan yang harus menyertai Perampasan Aset, di samping pengawasan yudisial dan prinsip proporsionalitas.[130] Hal ini menegaskan pentingnya fakta bahwa RUU tersebut tidak mengatur mengenai tingkat keyakinan yang diperlukan untuk perampasan secara permanen, terutama mengingat penetapan yang dihasilkan akan berdampak permanen terhadap hak kepemilikan.

Pembedaan ini penting karena ambang batas awal untuk pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan yang dibahas dalam Bagian III tidaklah sama dengan pembuktian yang pada akhirnya diperlukan untuk perampasan secara permanen. Sebagai contoh, RUU Juli mengizinkan penerapan tindakan paksa jika suatu Aset diduga merupakan Aset Tindak Pidana, sedangkan perampasan akhir mengharuskan JPN untuk membuktikan bahwa Aset tersebut memang benar merupakan Aset Tindak Pidana.[131] Oleh karena itu, perumusan yang lebih jelas mengenai standar akhir yang berlaku dapat membantu pengadilan dalam menentukan seberapa kuat hubungan antara Aset dan tindak pidana yang harus dipenuhi sebelum kepemilikan Aset tersebut dialihkan secara permanen kepada Negara.

Sebagaimana dibahas dalam Bagian I.B, mekanisme unexplained wealth dalam RUU April menciptakan interaksi tambahan terkait beban pembuktian. Begitu terdapat ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara suatu Aset dan penghasilan sah yang dapat diidentifikasi, pemegang Aset dapat diminta untuk menjelaskan asal-usul sah aset tersebut. Hal ini menyerupai mekanisme yang telah diatur dalam UU 31/1999, namun negara tetap memikul tanggung jawab untuk menetapkan dasar hukum yang relevan bagi Perampasan Aset tersebut.[132]

 

B.   Perlindungan terhadap Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Perlindungan terhadap hak kepemilikan pihak ketiga telah diakui dalam UU 31/1999. Harta milik pihak selain terdakwa tidak dapat dirampas apabila tindakan tersebut merugikan hak pihak ketiga yang beritikad baik, dan pihak ketiga yang terdampak dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan perampasan di hadapan pengadilan.[133] Prinsip ini juga tercermin dalam United Nations Convention against Corruption (“UNCAC”) yang disahkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 (“UU 7/2006”) yang mewajibkan adanya langkah-langkah penyitaan serta kerja sama internasional dalam penyitaan dengan tetap melindungi hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.[134]

Mangatta juga menekankan bahwa pemulihan aset tidak boleh menyebabkan pihak ketiga yang tidak melanggar hukum menjadi korban tambahan akibat tindakan penegakan hukum, semata-mata karena aset atau kepentingan mereka terkait dengan suatu proses pidana.[135] Kekhawatiran ini menjadi sangat relevan dalam situasi di mana aset telah dialihkan, dibiayai, atau dibebani hak tanggungan sebelum upaya Perampasan Aset dilakukan.

Kedua draf menyediakan mekanisme yang memungkinkan pihak yang mengklaim hak atas suatu Aset untuk menyanggah perampasan. RUU April mengharuskan pihak yang mengajukan keberatan untuk membuktikan bahwa Aset yang diblokir atau disita tersebut secara sah merupakan milik pihak tersebut, atau bahwa Aset yang hendak dirampas itu bukan merupakan Aset Tindak Pidana.[136] RUU Juli mempertahankan ketentuan dasar tersebut namun memperkenalkan persyaratan yang lebih rinci, sebagaimana diuraikan sebelumnya, mengenai perolehan secara sah, ketiadaan pengetahuan atau kecurigaan yang wajar, dan due diligence.[137]

Akibatnya, formulasi Juli membebankan kewajiban pembuktian yang lebih berat kepada pihak ketiga. Kepemilikan yang sah saja mungkin tidak memadai apabila keadaan seputar perolehan aset tersebut seharusnya menimbulkan kekhawatiran yang wajar mengenai kaitan aset itu dengan tindak pidana. Persyaratan due diligence sangat relevan bagi pihak-pihak professional, seperti lembaga keuangan, pembeli properti, dan korporasi, yang bagi mereka verifikasi mengenai kepemilikan, beban hak atas aset, dan pihak lain transaksi mungkin sudah menjadi bagian dari praktik transaksi sehari-hari.

Akbar memandang perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik sebagai komponen penting dalam kerangka kerja Perampasan Aset. Menurut pandangannya, seseorang yang dapat membuktikan adanya transaksi yang sah, perolehan yang sah, serta itikad baik patut dilindungi agar transaksi yang sah tersebut tidak terdampak secara negatif hanya karena aset yang bersangkutan di kemudian hari dikaitkan dengan proses penegakan hukum.[138]

Dari sisi legislatif, Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi sekaligus Anggota Komisi III DPR, juga membingkai perlindungan terhadap pihak ketiga yang bona fide sebagai bagian dari keseimbangan antara pemulihan aset yang efektif dan kepastian hukum.[139] Beliau secara khusus menghubungkan proses hukum dan perlindungan para pihak yang tidak terlibat dengan menjaga iklim investasi nasional, memperkuat pentingnya memastikan bahwa kewenangan penyitaan yang diperluas tidak mengganggu penyelesaian transaksi yang sah atau kepentingan kepemilikan.

Persoalan yang lebih rumit muncul terkait dengan aset pengganti. Kedua draf tersebut memungkinkan dilakukannya upaya terhadap aset sah lainnya milik pelaku tindak pidana apabila Aset Tindak Pidana itu sendiri tidak dapat dipulihkan atau nilainya tidak mencukupi.[140] Akan tetapi, berbeda dengan hasil atau sarana tindak pidana, aset pengganti itu sendiri mungkin telah diperoleh secara sah dan bisa jadi sudah dibebani dengan hak tanggungan, jaminan fidusia, hipotek, atau hak kebendaan lainnya yang dimiliki oleh pihak ketiga.

Tidak ada satu pun dari kedua draf tersebut yang secara tegas menetapkan prioritas antara klaim pemulihan oleh Negara dan hak jaminan atau hak kepemilikan yang telah ada sebelumnya atas Aset pengganti tersebut.[141] Ketentuan mengenai keberatan memungkinkan pihak ketiga untuk menyatakan bahwa suatu Aset secara sah merupakan milik mereka atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana, namun ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur apakah kreditur pemegang hak jaminan tetap memiliki prioritas dalam situasi di mana pelaku tindak pidana masih berstatus sebagai pemilik sah Aset pengganti tersebut, sementara hak jaminan yang sah telah terbentuk atas aset itu.

Praktik peradilan di Indonesia memberikan sejumlah pedoman mengenai penanganan kepentingan pihak ketiga semacam itu. Dalam Putusan No. 22/Pdt.Plw/2012/PN.BJ (“Putusan 22/2012”), PT Oto Multiartha mengajukan keberatan terhadap perampasan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia miliknya. Pengadilan mengabulkan keberatan tersebut dan membatalkan bagian putusan pidana yang memerintahkan perampasan kendaraan itu untuk negara, dengan mengakui bahwa hak pihak ketiga tersebut timbul dari perjanjian pembiayaan yang sah dan jaminan fidusia yang telah ditetapkan secara resmi.[142] Pihak yang mengajukan keberatan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui maupun terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh debitur.[143]

Dengan demikian, Putusan 22/2012 menunjukkan bahwa hak jaminan yang sah serta ketiadaan pengetahuan atau keterlibatan dalam tindak pidana pokok dapat menjadi faktor relevan dalam melindungi hak-hak pihak ketiga. Hal ini khususnya relevan dengan RUU Juli, yang mensyaratkan pihak ketiga untuk membuktikan perolehan yang sah, ketiadaan pengetahuan atau dasar yang wajar untuk mencurigai adanya kaitan dengan tindak pidana, serta pelaksanaan due diligence yang memadai.[144]

Namun, ketidakpastian tetap ada karena tidak satu pun dari kedua draf tersebut secara tegas menetapkan bagaimana hak jaminan semacam itu harus diprioritaskan dalam situasi di mana Negara berupaya menyita aset pengganti, alih-alih hasil langsung atau sarana tindak pidana.

Pembedaan ini penting karena hak kepemilikan dan hak jaminan tidak serta-merta dapat diartikan sama. Seorang kreditur mungkin bukan pemilik Aset tersebut, sehingga tidak dapat menyatakan bahwa Aset itu "miliknya" namun tetap memiliki hak kepemilikan atas Aset tersebut yang dapat ditegakkan secara hukum. Oleh karena itu, kejelasan lebih lanjut mengenai perlakuan terhadap hak-hak semacam itu menjadi relevan dalam menentukan apakah Negara dapat menyita seluruh Aset pengganti atau hanya nilai yang tersisa setelah klaim pihak ketiga yang dilindungi secara hukum dipenuhi.

Kerangka kerja pembanding juga mengakui adanya kekhawatiran serupa. di Amerika Serikat, pihak ketiga dapat melindungi kepentingan hukum tertentu yang telah ada sebelumnya atau menetapkan status sebagai bona fide purchaser dalam proses perampasan.[145] Sementara Proceeds of Crime Act (“PCA”) Britania Raya mensyaratkan agar kepentingan pihak ketiga yang sah diperhitungkan dalam menentukan harta yang tersedia untuk memenuhi perintah penyitaan.[146]

 

C.   Keberatan, Ganti Rugi, dan Upaya Hukum

Kedua draf tersebut memiliki mekanisme yang berbeda untuk menyanggah tindakan yang mengganggu hak atas Aset. Berdasarkan RUU April, pihak yang terdampak dapat terlebih dahulu mengajukan keberatan tertulis pada tahap penyidikan terhadap tindakan pemblokiran dan/atau penyitaan, dengan alasan bahwa Aset tersebut secara sah merupakan milik pihak dimaksud atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana.[147] Keberatan tersebut dapat memuat permintaan ganti rugi dan wajib disampaikan kepada atasan langsung dari Penyidik ??yang menerbitkan perintah terkait dalam jangka waktu 14 hari kerja.[148]

RUU April secara terpisah memperbolehkan adanya keberatan atau sanggahan selama proses persidangan, dan pihak yang mengajukan keberatan wajib membuktikan kepemilikan yang sah atau tidak adanya kaitan dengan tindak pidana.[149] Jika beban pembuktian tersebut terpenuhi, pengadilan wajib menolak permohonan perampasan terkait Aset dimaksud dan memerintahkan pengembaliannya kepada pihak yang berhak.[150]

RUU Juli menempatkan mekanisme keberatan utama pada tahap pengadilan. Setelah pengumuman mengenai permohonan Perampasan Aset, setiap orang yang haknya mungkin terdampak dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan dapat menyertakan tuntutan ganti rugi dalam keberatan tersebut.[151] RUU ini mengecualikan pihak-pihak tertentu dari penggunaan mekanisme tersebut, termasuk tersangka atau terdakwa yang melarikan diri, orang dalam daftar pencarian orang, terdakwa yang disidangkan secara in absentia, serta advokatnya.[152]

Ketentuan mengenai ganti rugi juga diatur berbeda. Berdasarkan RUU April, kompensasi terkait keberatan pada tahap penyidikan tidak boleh melebihi nilai taksiran Aset yang diblokir atau disita.[153] Di sisi lain, putusan pengadilan nantinya wajib memuat ketentuan mengenai ganti rugi apabila hal tersebut telah dimohonkan oleh pihak yang mengajukan keberatan atau pihak lawan.[154] RUU ini tidak secara tegas menetapkan batas maksimal terpisah yang setara untuk ganti rugi yang diputuskan pada tahap pengadilan tersebut.

RUU Juli secara lebih tegas mengintegrasikan ganti rugi ke dalam mekanisme keberatan melalui pengadilan. Nilai kompensasi tidak boleh melebihi nilai Aset terkait sebagaimana ditetapkan melalui penilaian Aset, dan pembayarannya bersumber dari dana abadi yang dibentuk untuk ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.[155] Putusan pengadilan juga wajib menetapkan keputusan atas permohonan ganti rugi apabila permohonan tersebut telah diajukan.[156]

Hal ini memberikan kepastian lebih mengenai sumber pembayaran, meskipun RUU Juli tidak memberikan perincian jenis kerugian yang dapat diberikan ganti rugi. Teks tersebut tidak secara tegas memperjelas apakah ganti rugi terbatas pada nilai Aset atau juga mencakup kerugian lanjutan yang timbul akibat Aset tidak dapat digunakan selama proses pemblokiran, penyitaan, atau perampasan.

Akbar menekankan perlunya pengaturan yang jelas mengenai jalur prosedural untuk menyanggah tindakan memaksa dan pengembalian aset. Menurut pandangannya, perlindungan semacam itu dapat dijalankan melalui mekanisme peninjauan yudisial yang sudah ada ataupun melalui mekanisme khusus dalam kerangka Perampasan Aset, asalkan prosedur tersebut secara jelas menetapkan siapa yang berhak atas aset tersebut dan bagaimana aset itu akan dikembalikan.[157]

Meskipun RUU Juli memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk pengembalian dan pelaksanaan tertentu, kedua draf RUU tidak menetapkan prosedur menyeluruh yang setara untuk mengatur waktu dan tata cara pengembalian dalam segala situasi di mana suatu Aset harus diserahkan atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Terkait upaya hukum terhadap putusan perampasan itu sendiri, kedua draf menetapkan kasasi sebagai satu-satunya upaya hukum yang tersedia dan menyatakan bahwa putusan kasasi bersifat final dan mengikat.[158] Namun, RUU Juli menetapkan tenggat waktu yang lebih rinci dengan mewajibkan permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 hari dan pemeriksaan kasasi diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja.[159] Jika pemilik aset tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan, putusan Pengadilan Negeri menjadi final dan mengikat tanpa perlu menunggu pemeriksaan tersebut.[160]

Oleh karena itu, RUU Juli mengonsolidasikan keberatan secara lebih jelas dalam tahap peradilan serta memberikan rincian prosedural yang lebih mendalam mengenai ganti rugi dan kasasi. Pada saat yang sama, berbagai persoalan terkait cakupan kerugian yang dapat dipulihkan dan perlakuan terhadap hak-hak kepemilikan yang tidak mencapai taraf kepemilikan penuh, khususnya hak jaminan atas aset pengganti, masih menjadi pertanyaan bagi efektivitas perlindungan tersebut.

 

V.  Tata Kelola Aset Hasil Penyitaan dan Perampasan

 

A.   Pengelolaan Aset Sebelum dan Sesudah Putusan Pengadilan

RUU April dan RUU Juli mengadopsi model kelembagaan yang secara substansial berbeda dalam pengelolaan aset yang disita. Berdasarkan RUU April, pengelolaan aset bersifat relatif terpusat. Setelah penyitaan, Aset Tindak Pidana diserahkan kepada Jaksa Agung yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaannya. Sementara itu, kerangka kerja pengelolaan aset yang lebih luas juga membebankan tanggung jawab kepada Jaksa Agung untuk melakukan penilaian, pengalihan, penggunaan, pendayagunaan, dan pengembalian Aset Tindak Pidana tersebut.[161]

RUU Juli justru mengadopsi model pengelolaan berbasis tahapan. Aset Tindak Pidana yang disita dikuasai dan dikelola oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.[162] Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta diarahkan untuk mendukung proses hukum, mengamankan aset, menjaga nilai ekonominya, dan memfasilitasi pemulihan aset.[163]

Alokasi ini berarti tanggung jawab atas Aset yang sama dapat beralih seiring dengan perkembangan perkara dari penyidikan ke penuntutan dan pemeriksaan peradilan. Oleh karena itu, RUU Juli menempatkan tanggung jawab pengelolaan lebih dekat pada lembaga yang melakukan penguasaan atas Aset pada setiap tahap prosedur, dibandingkan memusatkan pengelolaan pra-penilaian pada satu lembaga.

Prof. Asep menekankan bahwa pemulihan aset harus dipandang sebagai proses terintegrasi yang dimulai sejak tahap paling awal penanganan perkara, bukan sekadar fungsi yang baru berjalan setelah adanya putusan pengadilan.[164] Perspektif ini menempatkan pelacakan, identifikasi, pengamanan, ajudikasi, dan pengembalian akhir dalam satu rangkaian proses pemulihan yang berkelanjutan, sehingga kesinambungan antarlembaga menjadi sangat krusial dalam model pengelolaan berbasis tahapan yang diusung oleh RUU Juli tersebut.

Struktur penanganannya kembali berubah setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan RUU April, eksekusi dilaksanakan oleh JPN, dan aset yang dirampas untuk negara selanjutnya dialihkan kepada lembaga yang berwenang mengelola Aset Tindak Pidana[165] Jaksa Agung tetap mengemban tugas pengelolaan aset yang luas berdasarkan ketentuan pengelolaan khusus tersebut.[166]

RUU Juli menetapkan pembedaan yang lebih spesifik berdasarkan bentuk Aset yang dirampas. Uang tunai wajib disetorkan oleh jaksa ke rekening Kas Negara dalam waktu satu hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan Aset non-tunai wajib dialihkan pengelolaannya kepada unit setingkat eselon I yang bertanggung jawab atas pengelolaan Aset Negara di kementerian yang membidangi keuangan Negara.[167] Secara terpisah, pelaksanaan putusan perampasan Aset untuk Negara dilakukan oleh JPN dengan bantuan dari Lembaga Pengelola Aset.[168]

Oleh karena itu, RUU Juli memisahkan pengelolaan sebelum putusan, pelaksanaan putusan perampasan, dan administrasi aset pascaputusan untuk berbagai pihak. Hal ini berbeda dengan pemusatan fungsi pengelolaan yang lebih kuat pada Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam RUU April.[169]

 

B.   Lembaga dan Wewenang Pengelola Aset

Perbedaan kelembagaan antara draf-draf tersebut juga tercermin dalam lingkup kewenangan pengelolaan. Berdasarkan RUU April, Jaksa Agung diberikan berbagai fungsi yang mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengembalian Aset Tindak Pidana.[170] Untuk penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, Jaksa Agung dapat menunjuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“RUPBASAN”) untuk membantu.[171] Penilaian juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian yang membidangi keuangan Negara.[172]

RUU Juli membagi fungsi-fungsi pra-putusan di antara penyidik, jaksa, dan hakim. Wewenang yang secara tegas disebutkan mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penilaian, dengan setiap fungsi ditujukan untuk menjaga nilai Aset selama proses penegakan hukum berlangsung.[173] Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tanggung jawab beralih kepada jaksa, unit pengelolaan aset negara terkait di lingkungan kementerian keuangan, dan, untuk pelaksanaan eksekusi atas aset yang dirampas untuk negara, Lembaga Pengelola Aset.[174]

Akan tetapi, RUU Juli tidak mengidentifikasi atau menjelaskan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Aset yang akan membantu JPN dalam melaksanakan putusan Perampasan Aset[175] maupun secara tegas menjelaskan apakah lembaga itu merupakan entitas yang sama dengan unit di Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab mengelola aset rampasan non-tunai. Oleh karena itu, perincian lebih lanjut mengenai hubungan kelembagaan tersebut mungkin diperlukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan, penilaian, pelepasan, dan administrasi akhir aset rampasan.

Isu ini sangat relevan mengingat tujuan yang lebih luas dari pemulihan aset yang terintegrasi. Patris menggambarkan pendekatan Badan Pemulihan Aset sebagai “Sistem Satu Pintu” yang mengintegrasikan penelusuran keuangan, pengamanan dan pemeliharaan secara hukum, penilaian, serta penyelesaian akhir aset.[176] Beliau juga menilai bahwa pendekatan satu pintu yang diperkuat melalui peran Jaksa Pemulihan Aset merupakan hal penting bagi kerangka kerja Perampasan Aset di masa depan.[177]

Dalam konteks model operasional tersebut, struktur berbasis tahapan dalam RUU Juli memerlukan protokol yang jelas terkait pengalihan antarlembaga dan kesinambungan pencatatan aset seiring beralihnya tanggung jawab antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan pengelola aset pasca-putusan.

 

C.   Mempertahankan Nilai, Pelepasan, dan Pengelolaan Aset Khusus

Kedua draf tersebut mengakui bahwa pengelolaan aset mencakup lebih dari sekadar penyimpanan fisik dan harus menangani risiko bahwa aset yang disita dapat kehilangan nilai ekonominya sebelum adanya putusan akhir. RUU April secara tegas mensyaratkan agar penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan diarahkan untuk menjaga atau mempertahankan nilai Aset Tindak Pidana.[178]

RUU April juga mengizinkan pemindahtanganan Aset Tindak Pidana melalui penjualan, baik sebelum maupun sesudah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjualan sebelum putusan dapat dilakukan atas permintaan Penyidik ??atau JPN, sedangkan pelaksanaan penjualannya dilakukan melalui kantor lelang Negara.[179] Aset yang tidak terjual setelah lelang selanjutnya dikelola berdasarkan ketentuan yang mengatur Barang Milik Negara.[180]

RUU April juga memungkinkan kelanjutan penggunaan atau pemanfaatan sementara atas Aset yang disita oleh pihak ketiga sebelum adanya putusan akhir, dengan ketentuan yang bertujuan mencegah perubahan fisik, pengalihan penggunaan, dan penggunaan yang melanggar hukum, serta mewajibkan pihak ketiga untuk menanggung biaya pemeliharaan dan biaya terkait lainnya.[181] Hal ini memberikan salah satu cara untuk menghindari penyimpanan Aset yang bersifat statis semata, padahal Aset tersebut mungkin masih memiliki nilai produktif atau operasional.

RUU Juli secara lebih tegas mengatur kategori-kategori tertentu Aset yang rentan. Aset yang mudah rusak atau berbahaya, yang tidak dapat disimpan hingga putusan akhir dijatuhkan, dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[182] Barang berbahaya atau terlarang juga dapat dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atas izin Ketua Pengadilan Negeri.[183]

Mekanisme khusus juga diperkenalkan bagi aset tak berwujud yang dapat mengalami penurunan nilai, kehilangan manfaat, kedaluwarsa, mengalami fluktuasi nilai yang signifikan, atau menghadapi risiko penurunan nilai lainnya. Aset-aset tersebut dapat dijual seketika setelah adanya permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim, serta dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.[184] Penjelasan menyebutkan rekening nominee, saham, kripto, stablecoins, non-fungible tokens (“NFT”) dan aset digital yang disimpan melalui marketplace atau payment gateway sebagai contoh aset tak berwujud yang tercakup dalam mekanisme ini.[185]

Pendekatan penanganan yang lebih spesifik ini penting karena strategi pertahanan tidak dapat disamaratakan untuk berbagai jenis aset, mulai dari properti fisik dan bisnis yang sedang berjalan hingga aset digital yang nilainya sangat fluktuatif. Sejalan dengan hal tersebut, Patris menekankan pentingnya perencanaan sebelum penyitaan yang mempertimbangkan perbandingan antara biaya pemeliharaan dan nilai ekonomis, serta pengaturan pengelolaan aktif bagi bisnis yang sedang beroperasi. Langkah ini dapat mencakup penyerahan pengelolaan kepada pihak ketiga yang kredibel guna memastikan keberlanjutan operasional bisnis dan kelangsungan lapangan kerja, dengan hasil pendapatan operasional yang dikelola melalui skema escrow khusus.[186]

Prof. Hasbullah juga berpendapat bahwa pengelolaan aset harus dirancang untuk menjaga nilai ekonomi sejak tahap pengamanan, bukan baru dimulai setelah adanya putusan pengadilan, serta mengidentifikasi pengelolaan aset khusus sebagai bagian dari kerangka pemulihan yang efektif.[187] Hal ini mempertegas perlunya strategi pengelolaan yang mencerminkan karakteristik, volatilitas, dan kebutuhan pemeliharaan aset terkait.

Pendekatan serupa mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas bahwa penyitaan statis justru dapat menghancurkan nilai yang pada akhirnya tersedia untuk pemulihan. Oleh karena itu, keputusan pengelolaan perlu mempertimbangkan tidak hanya aspek penguasaan secara hukum, tetapi juga likuiditas, volatilitas, biaya pemeliharaan, serta apakah aset tersebut merupakan bisnis yang sedang beroperasi atau kelangsungan usaha lainnya.

 

D.   Transparansi, Pengawasan, dan Akuntabilitas

RUU April menetapkan mekanisme transparansi yang relatif terpusat, seiring dengan tanggung jawab pengelolaan yang diemban oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung diwajibkan untuk membangun sistem informasi elektronik terintegrasi mengenai Aset Tindak Pidana yang dirancang guna mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset.[188] Sistem tersebut wajib memuat informasi yang mencakup, antara lain, jenis, nilai, dan status aset, lokasi penyimpanan fisik aset, pendapatan dan pengeluaran terkait pemeliharaannya, informasi lelang, serta putusan pengadilan akhir yang berkaitan dengan aset tersebut.[189]

Jaksa Agung juga wajib melaporkan pengelolaan aset kepada Presiden setiap enam bulan sekali. Akuntabilitas tersebut mencakup laporan kinerja dan keuangan, laporan tahunan pengelolaan aset, serta akses publik terhadap informasi mengenai pengelolaan aset.[190]

RUU Juli mengadopsi struktur pertanggungjawaban yang berbeda, yang selaras dengan model pengelolaan terdistribusinya. Pengelolaan aset wajib dilaporkan setiap enam bulan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri Keuangan kepada Presiden dan DPR.[191] Laporan tersebut mencakup kinerja dan pertanggungjawaban keuangan serta capaian pengelolaan aset, sementara setiap lembaga terkait juga wajib menyediakan akses publik terhadap informasi pengelolaan aset melalui media elektronik.[192]

Selain melaporkan kegiatan pengelolaan, Hasbullah mengusulkan Tingkat Pemulihan Aset sebagai tolok ukur berbasis hasil yang mengukur nilai yang benar-benar berhasil dipulihkan dibandingkan dengan nilai yang dapat dipulihkan. Ia menilai tolok ukur ini dapat berfungsi sebagai indikator kinerja lintas lembaga bagi institusi penegak hukum dan pengelola aset.[193] Indikator semacam itu dapat melengkapi pelaporan kinerja dan keuangan yang direncanakan dalam RUU Juli dengan mengukur pemulihan substantif yang dicapai melalui kerangka kerja Perampasan Aset.

Berbeda dengan RUU April, RUU Juli tidak secara eksplisit mewajibkan pembentukan sistem informasi elektronik terintegrasi tunggal dengan kumpulan data minimum yang telah ditetapkan. Sebaliknya, mekanisme transparansinya mengandalkan pelaporan berkala dan pengungkapan elektronik kepada publik oleh setiap lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Aset.

Perbedaan ini mencerminkan arsitektur kelembagaan yang lebih luas dari kedua draf tersebut. Model April menggabungkan pengelolaan terpusat dengan sistem informasi terpusat, sedangkan model Juli mendistribusikan tanggung jawab pengelolaan maupun pelaporan ke beberapa lembaga. Model Juli dapat meningkatkan akuntabilitas kelembagaan pada setiap tahapan prosedur, namun juga menjadikan interoperabilitas dan pencatatan Aset yang konsisten sebagai hal yang lebih penting saat Aset berpindah antarlembaga.

Tidak satu pun dari kedua draf tersebut secara tegas membentuk badan pengawas independen yang terpisah dan dikhususkan untuk pengelolaan aset. Sebaliknya, pengawasan dibangun melalui tanggung jawab kelembagaan, pelaporan berkala, akses informasi bagi publik, serta, berdasarkan RUU Juli, pelaporan kepada pihak eksekutif maupun DPR.

 

Kesimpulan

RUU Juli merepresentasikan restrukturisasi substansial terhadap kerangka kerja Perampasan Aset yang sebelumnya dirancang dalam RUU April. Sementara RUU April pada prinsipnya dibangun berdasarkan model NCBF, RUU Juli mengadopsi struktur hybrid yang menggabungkan CBF dan NCBF, mempersempit ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan melalui konsep Tindak Pidana Bermotif Ekonomi, menaikkan ambang batas nilai aset minimum untuk NCBF, serta tidak lagi mengatur unexplained wealth secara terpisah. Pada saat yang sama, RUU ini memperkenalkan aturan yang lebih rinci mengenai pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset, tindakan darurat, persyaratan pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset selama proses penegakan hukum berlangsung.

Namun, terdapat sejumlah isu yang masih relevan terkait efektivitas dan kepastian hukum dari kerangka kerja yang diusulkan. Isu-isu tersebut mencakup parameter penentuan Tindak Pidana Bermotif Ekonomi, standar pembuktian yang berlaku untuk mekanisme NCBF, hubungan antara NCBF dan proses peradilan pidana, mekanisme perlindungan terkait pemblokiran dan penyitaan dalam keadaan darurat, perlakuan terhadap kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik serta kreditur dengan hak jaminan, dan pembagian tanggung jawab di antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengelolaan aset yang disita dan dirampas. Penghapusan kepemilikan unexplained wealth sebagai dasar tersendiri bagi Perampasan Aset juga patut dipertimbangkan lebih lanjut, mengingat potensi perannya dalam menangani aset yang asal-usul sahnya tidak dapat dijelaskan secara memadai.

Ke depannya, diharapkan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut dapat memberikan parameter substantif dan prosedural yang lebih jelas, sembari menjaga keseimbangan yang efektif antara pemulihan aset dan perlindungan hak kepemilikan yang sah. Kejelasan lebih lanjut mengenai koordinasi antarlembaga, pengawasan yudisial, standar pembuktian, upaya hukum bagi pihak ketiga, serta pemeliharaan nilai aset juga penting untuk memastikan bahwa kerangka kerja yang dihasilkan nantinya tidak hanya mampu memulihkan Aset Tindak Pidana secara efektif, tetapi juga memiliki kepastian, akuntabilitas, dan dapat diterapkan secara konsisten di berbagai lembaga penegak hukum. (RL)

Untuk memudahkan referensi, matriks perbandingan komprehensif yang memuat perbedaan-perbedaan utama antara RUU April dan RUU Juli disajikan di bawah ini:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info