Pendahuluan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2026 (“PP 33/2026”) tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”), yang memberikan kerangka operasional yang lebih terperinci untuk pelaksanaan persyaratan Pelindungan Data Pribadi (“PDP”). UU 27/2022 telah menetapkan hak-hak utama Subjek Data Pribadi (“Subjek”) serta kewajiban Pengendali Data Pribadi (“Pengendali”) dan Prosesor Data Pribadi (“Prosesor”). Perlu diketahui bahwa PP 33/2026 akan mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2027.[1]
......