Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 65 Tahun 2026 tentang Perubahan (“Amandemen”) atas Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara (“SBSN”) di Pasar Perdana Domestik (“Permenkeu 195/2020”) untuk memperbarui ketentuan sebelumnya yang berlaku dalam Permenkeu 195/2020. Amandemen ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri dan menyesuaikan kerangka pengaturannya dengan perkembangan kondisi pasar keuangan.[1]
......