| Issue Number : 5647

Rancangan Peraturan tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik untuk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik: PPUPK Opsional dan Jalur Pengujian Tanpa Hewan Uji untuk Kosmetik Diusulkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (“Rancangan Peraturan”). Rancangan Peraturan ini mengatur Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik (“PPUPK”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (“Rancangan Peraturan”). Rancangan Peraturan ini mengatur Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik (“PPUPK”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info