| Issue Number : 5646

Kepemilikan Bursa Efek Dibuka bagi Publik dan Investor Strategis: Batas Persetujuan 5%, Larangan Kepemilikan Mayoritas, dan Pembagian Dividen Diperkenalkan

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (“POJK 13/2026”) sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 4/2023”),[1] yang mengamanatkan pengaturan mengenai pemegang saham bursa efek oleh OJK.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (“POJK 13/2026”) sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 4/2023”),[1] yang mengamanatkan pengaturan mengenai pemegang saham bursa efek oleh OJK.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info