| Issue Number : 5637

Barang Elektronik untuk Kebutuhan Industri Kini Wajib Memenuhi Persyaratan PI dan Pembatasan Pemasukan ke KPBPB Batam Berdasarkan Ketentuan Impor yang Diperbarui

Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2026 tentang Perubahan (“Amandemen”) atas Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”) (“Permendag 24/2025”). Amandemen tersebut mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2026 tentang Perubahan (“Amandemen”) atas Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”) (“Permendag 24/2025”). Amandemen tersebut mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info