Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penentuan Standar Deviasi atas Harga Pasar Wajar Efek oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“RPADK OJK”). Apabila pada akhirnya ditetapkan dan diberlakukan, Rancangan Peraturan ini akan menggantikan ketentuan-ketentuan berikut:[1]
- Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) No. SE-02/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan (“SE Kep Bapepeam 02/2005”);
- Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-03/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) dalam Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara (“SE Kep Bapepam 3/2005”).
......