| Issue Number : 5628

Ketentuan Baru mengenai Penilaian Efek Memperluas Cakupan hingga Mencakup Sukuk, Efek Beragun Aset, dan Instrumen Pasar Uang

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penentuan Standar Deviasi atas Harga Pasar Wajar Efek oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“RPADK OJK”). Apabila pada akhirnya ditetapkan dan diberlakukan, Rancangan Peraturan ini akan menggantikan ketentuan-ketentuan berikut:[1]

  1. Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) No. SE-02/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan (“SE Kep Bapepeam 02/2005”);
  2. Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-03/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) dalam Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara (“SE Kep Bapepam 3/2005”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penentuan Standar Deviasi atas Harga Pasar Wajar Efek oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“RPADK OJK”). Apabila pada akhirnya ditetapkan dan diberlakukan, Rancangan Peraturan ini akan menggantikan ketentuan-ketentuan berikut:[1]

  1. Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) No. SE-02/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan (“SE Kep Bapepeam 02/2005”);
  2. Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-03/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) dalam Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara (“SE Kep Bapepam 3/2005”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info