| Issue Number : 5627

RUU tentang Reforma Agraria: Kewajiban Redistribusi 20% Lahan HGU, Batas Kepemilikan Tanah, dan Otoritas Agraria Terpusat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) saat ini tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria (“RUU”). RUU tersebut menetapkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (“BRAN”) sebagai lembaga terpusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta mengatur kewenangannya, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria dan penghentian sementara proses administrasi pertanahan yang melibatkan tanah dengan status konflik agraria.[1]

RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal yang memuat berbagai reformasi di bidang reforma agraria. Ketua Badan Legislasi DPR menjelaskan bahwa RUU tersebut memiliki cakupan pengaturan yang berbeda dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU 5/1960”) dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan UU 5/1960, melainkan untuk mengatasi berbagai persoalan agraria yang belum terakomodasi dalam kerangka hukum yang berlaku.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) saat ini tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria (“RUU”). RUU tersebut menetapkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (“BRAN”) sebagai lembaga terpusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta mengatur kewenangannya, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria dan penghentian sementara proses administrasi pertanahan yang melibatkan tanah dengan status konflik agraria.[1]

RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal yang memuat berbagai reformasi di bidang reforma agraria. Ketua Badan Legislasi DPR menjelaskan bahwa RUU tersebut memiliki cakupan pengaturan yang berbeda dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU 5/1960”) dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan UU 5/1960, melainkan untuk mengatasi berbagai persoalan agraria yang belum terakomodasi dalam kerangka hukum yang berlaku.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info