Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) saat ini tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria (“RUU”). RUU tersebut menetapkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (“BRAN”) sebagai lembaga terpusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta mengatur kewenangannya, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria dan penghentian sementara proses administrasi pertanahan yang melibatkan tanah dengan status konflik agraria.[1]
RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal yang memuat berbagai reformasi di bidang reforma agraria. Ketua Badan Legislasi DPR menjelaskan bahwa RUU tersebut memiliki cakupan pengaturan yang berbeda dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU 5/1960”) dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan UU 5/1960, melainkan untuk mengatasi berbagai persoalan agraria yang belum terakomodasi dalam kerangka hukum yang berlaku.[2]
......