| Issue Number : 5617

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan: Batas Dua Tahun PKWT dan Kewajiban Pelindungan Pekerja Platform Digital

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bersama dengan pihak-pihak terkait, sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang  tentang Pelindungan Ketenagakerjaan versi Agustus 2026 (“RUU”). Apabila pada akhirnya disahkan dan diberlakukan, RUU ini akan mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “UU 13/2003”).[1] Hukumonline sebelumnya telah menganalisis RUU versi Juni 2026.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bersama dengan pihak-pihak terkait, sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang  tentang Pelindungan Ketenagakerjaan versi Agustus 2026 (“RUU”). Apabila pada akhirnya disahkan dan diberlakukan, RUU ini akan mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “UU 13/2003”).[1] Hukumonline sebelumnya telah menganalisis RUU versi Juni 2026.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info