| Issue Number : 5614

OJK Akan Menaikkan Modal PAYDI menjadi Rp500 Miliar bagi Perusahaan Asuransi Konvensional dan Rp200 Miliar bagi Perusahaan Asuransi Syariah pada 2028: Masukan Dibuka hingga 10 September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (“PAYDI”). Jika nantinya diberlakukan, RPOJK ini akan menggantikan dan mencabut ketentuan terkait pemasaran PAYDI sebagaimana diatur dalam kerangka berikut:[1]

  1. Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”);[2] dan
  2. Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (“SEOJK 5/2022”).[3]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (“PAYDI”). Jika nantinya diberlakukan, RPOJK ini akan menggantikan dan mencabut ketentuan terkait pemasaran PAYDI sebagaimana diatur dalam kerangka berikut:[1]

  1. Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”);[2] dan
  2. Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (“SEOJK 5/2022”).[3]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info