Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (“PAYDI”). Jika nantinya diberlakukan, RPOJK ini akan menggantikan dan mencabut ketentuan terkait pemasaran PAYDI sebagaimana diatur dalam kerangka berikut:[1]
- Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”);[2] dan
- Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (“SEOJK 5/2022”).[3]
......