Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2026 (“PP 38/2026”) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Sejak mulai berlaku, PP 38/2026 mencabut dan menggantikan kerangka hukum berikut:[1]
- Pasal 29 sampai dengan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN; dan
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “PP 45/2005”).
......