| Issue Number : 5611

Kerangka Baru Pengelolaan BUMN: Pemisahan Fungsi BP BUMN dan BPI Danantara serta Mekanisme Cut-Loss bagi Direksi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2026 (“PP 38/2026”) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Sejak mulai berlaku, PP 38/2026 mencabut dan menggantikan kerangka hukum berikut:[1]

  1. Pasal 29 sampai dengan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN; dan
  2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “PP 45/2005”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2026 (“PP 38/2026”) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Sejak mulai berlaku, PP 38/2026 mencabut dan menggantikan kerangka hukum berikut:[1]

  1. Pasal 29 sampai dengan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN; dan
  2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “PP 45/2005”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info