| Issue Number : 5610

Perubahan Pengumuman Perseroan: Pemrosesan Digital dan Pembayaran Tarif Wajib Diberlakukan bagi Perseroan dan Yayasan

Menteri Hukum (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara Republik Indonesia (“Berita Negara”) dan Tambahan Berita Negara Dan Pengumuman Yayasan Dalam Tambahan Berita Negara (“Permenkum 14/2026”). Setelah mulai berlaku, Permenkum 14/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan kerangka hukum berikut:[1]

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01. AH.01.01 Tahun 2010......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Hukum (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara Republik Indonesia (“Berita Negara”) dan Tambahan Berita Negara Dan Pengumuman Yayasan Dalam Tambahan Berita Negara (“Permenkum 14/2026”). Setelah mulai berlaku, Permenkum 14/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan kerangka hukum berikut:[1]

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01. AH.01.01 Tahun 2010......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info