Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Pengelolaan Risiko Likuiditas Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan Yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”).
RPOJK tersebut mewajibkan PIKK untuk memantau dan menjaga kecukupan likuiditas bagi PIKK dan seluruh anggota konglomerasi keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaannya, baik dalam kondisi normal maupun dalam periode tekanan. Kondisi dan kecukupan likuiditas harus dipantau untuk mengidentifikasi kesenjangan antara arus kas masuk dan arus kas keluar pada setiap rentang waktu, serta potensi kebutuhan likuiditas dari konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK (“KK Wajib PIKK”).[1]
......