Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank (“PADG 25/2026”).
Sesuai dengan judulnya, PADG 25/2026 menetapkan kerangka operasional terstruktur untuk memfasilitasi dan mengatur penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank Appointed Cross-Currency Dealer (“ACCD”).[1] PADG 25/2026 secara khusus dirancang untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah dan memperdalam pasar valuta asing domestik dengan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam kegiatan transaksi berjalan dan investasi langsung.
......