| Issue Number : 5600

Kuota Emisi yang Tidak Terpakai Mendapatkan Masa Berlaku Tambahan Dua Tahun: Pelaku Usaha di Sektor Limbah Dapat Membawa Sisa Kuota ke Tahun Berikutnya

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Limbah (“PermenLH/BPLH 11/2026”). Peraturan ini secara khusus mengatur pelaksanaan perdagangan karbon dalam negeri dan luar negeri pada beberapa subsektor, antara lain limbah padat, limbah cair, dan limpah padat domestik).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Limbah (“PermenLH/BPLH 11/2026”). Peraturan ini secara khusus mengatur pelaksanaan perdagangan karbon dalam negeri dan luar negeri pada beberapa subsektor, antara lain limbah padat, limbah cair, dan limpah padat domestik).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info