| Issue Number : 5599

Perubahan Kerangka PERINTIS: Peralihan Hak atas Tanah Bergeser Dari Pendaftaran Berbasis Dokumen ke Sistem Elektronik Terintegrasi dan Berbasis Data

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) telah menerbitkan Keputusan Menteri No. 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (“PERINTIS”) 10 (Sepuluh) Hari (“Keputusan 1803/2026”). Keputusan 1803/2026 mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) untuk melakukan penandaan lokasi digital secara langsung di lokasi objek tanah[1] dan memastikan seluruh permohonan diproses dengan menggunakan mekanisme First In First Out (“FIFO”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) telah menerbitkan Keputusan Menteri No. 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (“PERINTIS”) 10 (Sepuluh) Hari (“Keputusan 1803/2026”). Keputusan 1803/2026 mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) untuk melakukan penandaan lokasi digital secara langsung di lokasi objek tanah[1] dan memastikan seluruh permohonan diproses dengan menggunakan mekanisme First In First Out (“FIFO”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info