Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) telah menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia (“PerBPJPH 4/2026”). Meskipun Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 (“PP 42/2024”)[1] telah mewajibkan setiap produk, termasuk produk luar negeri, yang masuk ke Indonesia untuk bersertifikat halal,[2] PerBPJPH 4/2026 ini mewajibkan seluruh produk luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk menjalani Pemastian Produk Halal[3] secara wajib yang dilakukan oleh Lembaga inspeksi yang ditunjuk BPJPH di negara asal sebelum pemberitahuan pabean impor disampaikan.
......