| Issue Number : 5597

Perluasan Kliring Lintas Batas: Bank yang Ditunjuk Wajib Memenuhi Persyaratan Perizinan dan Penyusunan Buku Aturan yang Ketat untuk Penyelesaian Transaksi Renminbi

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 24 Tahun 2026 tentang Perubahan (“Amandemen”) atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah (“IDR”) dan Renminbi melalui Bank (“PADG 17/2025”). Amandemen tersebut resmi berlaku pada 14 Agustus 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 24 Tahun 2026 tentang Perubahan (“Amandemen”) atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah (“IDR”) dan Renminbi melalui Bank (“PADG 17/2025”). Amandemen tersebut resmi berlaku pada 14 Agustus 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info