| Issue Number : 5587

Lindung Nilai Valuta Asing Diperluas: Mata Uang yang Memenuhi Syarat dan Underlying Transaksi Diperluas, serta Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional Diperkenalkan

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21 Tahun 2026 (“Perubahan Keempat”) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 5 Tahun 2026 (secara bersama-sama disebut “PADG 21/2025”). Perubahan Keempat tersebut secara resmi mulai berlaku pada 29 Juli 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21 Tahun 2026 (“Perubahan Keempat”) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 5 Tahun 2026 (secara bersama-sama disebut “PADG 21/2025”). Perubahan Keempat tersebut secara resmi mulai berlaku pada 29 Juli 2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info