| Issue Number : 5586

Bank Indonesia Revisi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial: Batas Pembiayaan Sektor Diturunkan Menjadi 4,5% Seiring Kenaikan Insentif Suku Bunga Menjadi 1%

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Dewan Gubernur No. 22 Tahun 2026 tentang Perubahan (“Amandemen”) atas Peraturan Dewan Gubernur No. 27 Tahun 2025 (“PADG 27/2025”) tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (“KLM”). Amandemen ini memperkenalkan pembelian surat berharga korporasi dan pencapaian pendanaan selain dana pihak ketiga sebagai kegiatan baru yang memenuhi syarat KLM.[1] Amandemen ini resmi berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Dewan Gubernur No. 22 Tahun 2026 tentang Perubahan (“Amandemen”) atas Peraturan Dewan Gubernur No. 27 Tahun 2025 (“PADG 27/2025”) tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (“KLM”). Amandemen ini memperkenalkan pembelian surat berharga korporasi dan pencapaian pendanaan selain dana pihak ketiga sebagai kegiatan baru yang memenuhi syarat KLM.[1] Amandemen ini resmi berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info