| Issue Number : 5582

LPS Secara Resmi Memperjelas Tata Cara Pelaporan Bank: Batas Waktu 14 Hari Kerja Ditetapkan untuk Perubahan Data Pokok

Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) menerbitkan Surat Edaran  No. SE-1/ADK1/2026  tentang Format dan Tata Cara Penyusunan serta Penyampaian Laporan Perubahan Informasi Data Pokok Bank (“SE LPS 1/2026”). Sebagai ketentuan pelaksana dari Peraturan LPS No. 3 Tahun 2024 (“PerLPS 3/2024”),[1]  SE LPS 1/2026 mewajibkan bank peserta program penjaminan untuk melaporkan perubahan data pokok bank kepada LPS.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) menerbitkan Surat Edaran  No. SE-1/ADK1/2026  tentang Format dan Tata Cara Penyusunan serta Penyampaian Laporan Perubahan Informasi Data Pokok Bank (“SE LPS 1/2026”). Sebagai ketentuan pelaksana dari Peraturan LPS No. 3 Tahun 2024 (“PerLPS 3/2024”),[1]  SE LPS 1/2026 mewajibkan bank peserta program penjaminan untuk melaporkan perubahan data pokok bank kepada LPS.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info