Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara Dan Ekspor Sementara Atas Pengemas Yang Dapat Digunakan Secara Berulang (“Permenkeu 52/2026”). Meskipun prosedur dan mekanisme umum impor sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 178/PMK.04/2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 106/PMK.04/2019, kerangka tersebut belum secara khusus mengatur keluar masuknya pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package)[1] ke dan dari daerah pabean.[2]
......