| Issue Number : 5579

Prosedur Kepabeanan Ditetapkan untuk Returnable Package: Keringanan Bea Masuk dan Pajak Diberikan dengan Kewajiban Pelaporan dan Ekspor Kembali

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara Dan Ekspor Sementara Atas Pengemas Yang Dapat Digunakan Secara Berulang (“Permenkeu 52/2026”). Meskipun prosedur dan mekanisme umum impor sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 178/PMK.04/2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 106/PMK.04/2019, kerangka tersebut belum secara khusus mengatur keluar masuknya pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package)[1] ke dan dari daerah pabean.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara Dan Ekspor Sementara Atas Pengemas Yang Dapat Digunakan Secara Berulang (“Permenkeu 52/2026”). Meskipun prosedur dan mekanisme umum impor sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 178/PMK.04/2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 106/PMK.04/2019, kerangka tersebut belum secara khusus mengatur keluar masuknya pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package)[1] ke dan dari daerah pabean.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info