| Issue Number : 5572

RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Platform Transportasi Digital Wajib Berikan Jaminan Sosial dan Perlindungan Pengemudi

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) saat ini tengah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga (“RUU”) atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”). RUU ini memperkenalkan kerangka regulasi yang komprehensif bagi teknologi mobilitas, termasuk Transportasi Berbasis Teknologi Informasi (“Transportasi Berbasis TI”),[1] kendaraan otonom, dan kendaraan listrik.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) saat ini tengah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga (“RUU”) atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”). RUU ini memperkenalkan kerangka regulasi yang komprehensif bagi teknologi mobilitas, termasuk Transportasi Berbasis Teknologi Informasi (“Transportasi Berbasis TI”),[1] kendaraan otonom, dan kendaraan listrik.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info