| Issue Number : 5568

Kementerian Imigrasi Rombak Layanan Paspor: Masa Berlaku Lima Tahun Diberlakukan bagi Pekerja Migran dan Penerima Beasiswa

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (“Peraturan 11/2026”). Sejak mulai berlaku, peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 19 Tahun 2024 (secara bersama-sama disebut “Permenkumham 8/2014”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (“Peraturan 11/2026”). Sejak mulai berlaku, peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 19 Tahun 2024 (secara bersama-sama disebut “Permenkumham 8/2014”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info