| Issue Number : 5566

Kepatuhan Pelabelan Non-Halal Dimulai: Pelaku Usaha Memiliki Waktu hingga Juli 2027 untuk Menyesuaikan Produk yang telah Beredar dengan Persyaratan Penandaan Baru

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) telah menerbitkan Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal (“PerBPJPH 3/2026”). PerBPJPH 3/2026 ini berfungsi sebagai kerangka pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 (“PP 42/2024”),[1] yang mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk[2] yang berasal dari bahan nonhalal untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) telah menerbitkan Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal (“PerBPJPH 3/2026”). PerBPJPH 3/2026 ini berfungsi sebagai kerangka pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 (“PP 42/2024”),[1] yang mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk[2] yang berasal dari bahan nonhalal untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info