Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2026 tentang Fasilitas Sertifikasi Halal di Lingkungan Kementerian Perindustrian (“Kementerian”) (“Permenperin 19/2026”), yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui pemberian subsidi atas biaya pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha skala kecil.[1] Permenperin 19/2026 membentuk suatu mekanisme terpusat yang memungkinkan industri kecil yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan pembiayaan secara menyeluruh atas proses sertifikasi halal yang mereka jalani.[2]
......