| Issue Number : 5563

Kerangka Bursa Karbon Diperbarui: Transisi Sistem ke SRUK dan Perluasan Kelayakan Pencatatan Kini Mencakup Unit Non-SPE GRK

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“POJK 6/2026”), yang sekaligus mencabut Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.04/2023 (“SEOJK 12/2023”).[1] Kerangka baru ini mengubah ambang batas kepatuhan bagi Penyelenggara Bursa Karbon (“PBK”), memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan di PBK, mengalihkan registri nasional ke Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”), serta menyempurnakan persyaratan pembuktian administratif permodalan dan tata kelola.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“POJK 6/2026”), yang sekaligus mencabut Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.04/2023 (“SEOJK 12/2023”).[1] Kerangka baru ini mengubah ambang batas kepatuhan bagi Penyelenggara Bursa Karbon (“PBK”), memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan di PBK, mengalihkan registri nasional ke Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”), serta menyempurnakan persyaratan pembuktian administratif permodalan dan tata kelola.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info