Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“POJK 6/2026”), yang sekaligus mencabut Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.04/2023 (“SEOJK 12/2023”).[1] Kerangka baru ini mengubah ambang batas kepatuhan bagi Penyelenggara Bursa Karbon (“PBK”), memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan di PBK, mengalihkan registri nasional ke Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”), serta menyempurnakan persyaratan pembuktian administratif permodalan dan tata kelola.[2]
......