| Issue Number : 5561

Pengawasan Berbasis Risiko Baru untuk Perdagangan Batam: Bobot Kepatuhan di Bawah 70% Akan Dikenai Pembekuan Izin

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (“BP Batam”) telah menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2026 (“Peraturan 8/2026”), yang mencabut peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Peraturan No. 25 Tahun 2021 (“Peraturan 25/2021”), untuk merombak pengaturan arus barang yang masuk ke dan keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone - “FTZ”) Batam.[1] Kerangka ini secara signifikan memperketat mekanisme kuota untuk barang kena cukai dan barang konsumsi, memperpendek masa berlaku impor alkohol dan tembakau, serta memperkenalkan matriks kepatuhan yang terukur.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (“BP Batam”) telah menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2026 (“Peraturan 8/2026”), yang mencabut peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Peraturan No. 25 Tahun 2021 (“Peraturan 25/2021”), untuk merombak pengaturan arus barang yang masuk ke dan keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone - “FTZ”) Batam.[1] Kerangka ini secara signifikan memperketat mekanisme kuota untuk barang kena cukai dan barang konsumsi, memperpendek masa berlaku impor alkohol dan tembakau, serta memperkenalkan matriks kepatuhan yang terukur.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info