Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (“BP Batam”) telah menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2026 (“Peraturan 8/2026”), yang mencabut peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Peraturan No. 25 Tahun 2021 (“Peraturan 25/2021”), untuk merombak pengaturan arus barang yang masuk ke dan keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone - “FTZ”) Batam.[1] Kerangka ini secara signifikan memperketat mekanisme kuota untuk barang kena cukai dan barang konsumsi, memperpendek masa berlaku impor alkohol dan tembakau, serta memperkenalkan matriks kepatuhan yang terukur.[2]
......